Malaka, NTT, deliknews – Keluarga Korban Ersansius Seran Nahak, warga Desa Wekmidar Kecamatan Rinhat sebagai pelapor, sangat kecewa dengan penanganan kasus pengeroyokan Di Desa Barene Kecamatan Malaka Tengah yang dilaporkan ke Mapolres Malaka semenjak 28 Oktober 2024 lalu, hingga saat ini masih menanti keadilan dari pihak penyedik.
Pristiwa kekerasan yang menimpa korban Alfianus Klau Nahak yang dilaporkan kemalpores Malaka, menjadi pertanyaan karena laporan tertanggal 28 Oktober 2024, dengan Surat Tanda penerimaan Laporan; Nomor: STTL/B/232/X/SPKT/Polres Malaka.
Berdasarakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/232//X/SPKT/Polres Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 28 Oktober 2024, pukul 03. 37 Wita, bertempat dikopolisian tersebut diatas.
Dalam surat laporan tersebut telah menerangkan dengan dugaan pengeroyokan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, yang terjadi di Jl. Halioan pada hari minggu 27 Oktober 2024, sekitar pukul 18. 00 Wita.
Dengan terlapor atas nama IPI dan Naris dkk, bahwa benar – benar pada hari minggu tertanggal 27 Oktober 2024 terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Korban Alfianus Klau Nahak.
Kejadian bermula dari pada saat Korban sedang mengendrai motor di Jl. Halioan Desa Barena Kecamatan Malaka Tengah, kemudian korban dihadang oleh para terlapor, setelah korban behenti para terlapor langsung mengeroyok korban dengan cara mengunakan gepalan tangan mengunakan Batu, menendang korban dan memukul Korban menggunakan Kayu, sehingga menyebabkan luka robek dibagian kepala dan memar pada bagian plipis, pipi, tangan kanan dan punggung korban.
Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut saat dikonfirmasi media ini langsung di kantor Mapolres Malaka, lantaran Kasat Reskrim terus tidak ada dikantor. Walaupun, wartawan tidak bertemu Kasat Reskrim, namun tetap diupaya untuk mengkonfirmasi brita tersebut.
Upaya Wartawan bukan saja ke Kantor Polres Malaka, tapi dihubungi melalui pesan Whatsshapnya. Lalu, Kasat Reskrim jawab melalui pesan Whatsshapnya,(,” ke Kantor ketemu dengan P. Aldo,” red). Namun, sampai di Kantor Polres Malaka, hanya bertemu dengan salah satu Anggota di Reskrim yaitu. P. Toni.
Wartawan bertemu dengan P. Toni, lantaran P. Toni menyampaikan bahwa (,”P. Aldo lagi lepas Piket,” red) selanjutnya P. Toni sampaikan kepada Wartawan bahwa (,”kasus pengeroyokan tersebut nanti dijelaskan oleh P. Aldo melalui Tlp selulernya, karena Nomor sudah tercatat,”red)
Dengan demikian diharapkan pada Kapolres Malaka, agar mengambil langkah melindungi, mengayomi masayarakat supaya kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di Desa Barene tertanggal 27 Oktober 2024 dapat diproses sesuai Hukum yang berlaku.
Wartawan menanti respon dari P. Aldo sesuai dengan pesan dari P. Toni, hingga brita ini diterbitkan belum ada. Tutup (Dami Atok)
