SURABAYA – Fenny Merina, seorang nenek berusia 81 tahun yang dipenjara karena terjerat pada kasus penipuan, batal menjalani sidang pemeriksaan saksi Paulus Welly Affandy alias Wefan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (19/11/2024).
“Maaf Yang Mulia, saksi Paulus tidak dapat kami hadirkan. Beliau dalam kondisi sedang sakit. Tulang punggungnya mengalami pengeroposan. Usia saksi Paulus sekarang 82 Tahun,” kata Jaksa Darwis mendalilkan ketidakhadiran saksi Paulus Welly Affandy.
Sebelumnya dalam surat dakwaannya, Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya mengatakan, sore itu 26 Mei 2023 pukul 16.00 WIB, terdakwa Fenny menemui saksi Paulus Welly Affandy alias Wefan di rumah saksi Jl. Seruni No. 22 Surabaya.
Waktu itu terdakwa menyampaikan kepada Wefan jika dirinya membutuhkan modal Rp. 3.000.000.000 untuk dipergunakan menebus asset milik suaminya.
Saat itu terdakwa menjanjikan keuntungan Rp.1.000.000.000 dan uang Wefan akan dikembalikan sebesar Rp. 4.000.000.000 yang akan diserahkan dalam jangka waktu 3 bulan setelah uang diterima terdakwa.
Karena saksi Wefan sudah berteman lama dengan terdakwa, sehingga Wefan pun tergerak hatinya dan menyetujui permintaan modal dari terdakwa.
Selanjutnya saksi Wefan menyerahkan 2 lembar cek senilai masing-masing Rp.1.500.000.000. Kemudian kedua cek tersebut dicairkan oleh terdakwa pada tanggal 29 Mei 2023 dan pada tanggal 30 Mei 2023.
Dan ataa penyerahan 2 cek tersebut dibuatkan tanda terima pada tanggal 07 Juni 2023.
Namun setelah jangka waktu yang dijanjikan oleh terdakwa berakhir, ternyata terdakwa tidak juga mengembalikan uang berikut keuntungan kepada Wefan.
Marah, Wefan pun pada 2 Januari 2024 mendatangi terdakwa di rumahnya Jl. KH. Moch Mansyur 15-F/12 RT/RW:010/002 Kel. Duri Pulo Kecamatan Gambir-Jakarta Pusat untuk menagih uang yang dijanjikan oleh terdakwa.
Saat itu terdakwa menyatakan molor membayar uang serta keuntungan kepada Wefan dengan menyerahkan 1 lembar cek PT. Bank Central Asia Kcp Jembatan Lima senilai Rp. 4.000.000.000 dengan pencairan 28 Januari 2024.
Namun celakanya, saat cek itu dicairkan oleh Wefan pada 9 Januari 2024 di BCA kantor cabang pembantu Kusuma Bangsa ternyata cek tersebut ditolak oleh Bank dengan alasan dana tidak cukup sebagaimana Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 29 Januari 2024. (firman)
Tinggalkan Balasan