Malaka, NTT, deliknews – Lagi firal melalui media Online Kabar NTT, Wahtsshap grup dan dinding FB terhadap anak sekolah SMAN Harekake, mengikuti kampanye akbar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Nomur Urut 02, di Labangan umum Betun, Rabu (20/11/2024).

Maksi Nahak, salah satu politisi asal Dapi II Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, menyatakan bahwa;

Anak sekolah SMAN Harekakae yang masih dibangku kelas 1 yang lagi firal dimedsos sebaiknya dari tim Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, nomor Urut 01 dan 03, sebaiknya mengadu ke pihak Bawaslu sebagai badan pengawasan, sehingga menjadi kepastian anak sekolah kelas satu (1) SMA Harekakae itu masih dibawa Umur atau tidak.

Lalu, menjadi kepastian anak sekolah yang ikut kampanye akbar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 dilapangan itu, sisuruh atau karena apa. Anak Sekolah yang ikut kampanye akbar tersebut bukan dihari libur anak sekolah, tetapi sementara KMB berjalan.

Maka diduga kuat bahwa Kepala Sekolah mengizin anak sekoklah mengikut Kampanye pasangan Calon Bupati, Wakil Bupati Nomot Urut 02. Lalu, bisa memastikan baju kaos yang bertulisan ‘LASKAR’ diberikan oleh siapa. Kedati Maksi Nahak demikian dirumahnya, Kamis (22/11/2024)

” Anak SMA Harekakae Kelas 1 yang ikut serta dalam Politik praktis pada kampaye Akbar mengunakan atribut pasangan Calon Nomor urut 02 itu, sudah menyalahi regulasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Juga, secara jelas dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.

Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik,” terang maksi.

Menurut Maksi Nahak, hal tersebut dapat berujung pada tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Selain itu, pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Beber Maksi.

Tambah Maksi Nahak, sebenarnya sudah jelas anak SMA kelas 1 diduga kuat ikut serta dalam Politik praktis pada Kambanye akbar pasangan calon Bupati dan Wakil Malaka, nomor urut 02 dengan mengunakan atribut bertulisan ‘LASKAR’ yang difiralkan digrup Whatsshapss dan dinding FB dengan menyebut nama diri dan Nama Sekolah secara jelas.

Dengan demikian, Anak sekolah yang masih dibangku pendidikan kelas 1 SMAN Harekakae itu, perlu ditanyakan kepihak sekolah dan yang bersangkutan untuk ikut kampanye itu atas kemauan siapa dan atribut berupa Baju kaos yang bertulisan ‘LASKAR’ itu, diberikan oleh disiapa. Sehingga ada kejelasannya.Tegasnya. (Dami Atok)