SURABAYA – Caraka Reno Ardana, seorang warga Mojokerto yang dipenjara karena memiliki 100 gram Narkotika jenis Ganja, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (3/12/2024) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Suparlan Hadiyanto dalam surat dakwaannya menjelaskan, kalau hari Senin sore tanggal 1 Juli 2024 pukul 17.00 WIB. Terdakwa Caraka di rumah kontrakannya Graha Japan Asri Blok I Desa Japan Kecamatan Soko – Mojokerto melalui Telegram OMAH JIYOH (DPO) memesan 100 gram Ganja secara online.
“Terdakwa bilang “The Lone Wolf, berapaan sekarang mas?”, OMAH JIYOH menjawab “350.000”, terdakwa bilang “sekalian sama ongkirnya berapa mas”, OMAH JIYOH menjawab “375.000 mas”, terdakwa bilang “iya mas”, OMAH JIYOH menjawab dengan mengirim nomer rekening BCA 4731805959″, terdakwa bilang “dengan mengirim atas nama penerima ALI” dan alamat penerima di Graha Japan Asri Kecamatan Soko. Mojokerto,” jelasnya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU Suparlan melanjutkan, setelah melakukan percakapan lewat Telegram, malam itu juga sekitar pukul 23.12 WIB terdakwa Caraka melalui aplikasi DANA langsung mentransfer OMAH JIYOH sebesar Rp. 377.500 dan bukti transfer di screenshot.
“Keesokan harinya, Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, OMAH JIYOH melalui Telegram menghubungi terdakwa Caraka yang intinya mengirim resi pengiriman paket barang ganja kepada terdakwa,” lanjutnya
Selang tiga hari kemudian kata Jaksa Suparlan, pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa menghubungi call center J&T dan menanyakan apakah paket yang terdakwa pesan sudah sampai.
Hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 11.50 WIB terdakwa Caraka dihubungi kurir pengirim paket dari J&T dan diberitahu kalau paket pesanannya sudah berada didepan rumah kontrakannya. Kemudian terdakwa Caraka langsung menemui kurir J&T dan menerima paketan pesanannya yang terbungkus dalam kardus berwarna hitam dan disimpan di atas meja dengan cara di lempar dari jendela,” katanya.
Setelah itu terdakwa Caraka pergi ke rumah saudaranya yang berada disamping rumah kontrakannya, untuk mengambil minum.
Namun ujar Jaksa Suparlan, selang sepuluh menit kemudian. Saat terdakwa Caraka sendirian di dalam rumah kontrakannya, datang petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang bernama Sigit Tri Cahyono dan Salman Alfarisy memakai baju preman melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat kotor seluruhnya 27,45 gram, sebuah kardus kotak warna coklat, satu bungkus plastik paket J&T Expres warna hitam, sebuah HP merek Iphone,” ujarnya.
Perbuatan terdakwa Caraka Reno Ardana diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Jaksa Suparlan.
Usai pembacaan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Sigit Tri Cahyono dan Salman Alfarisy, dua anggota Ditresnarkoba Polda Jatim yang melakukan penangkapan. Dalam keterangannya, Sigit menjelaskan bahwa saat terdakwa Caraka ditangkap ditemukan 100 gram ganja dalam kotak kardus.
“Ganja itu Dipesan melalui telegram dari OMAH JIYOH dan dikirim melalui J&T Medan. Ganja itu akan dikonsumsi sendiri,” jelasnya.
Ditanya oleh ketua majelis hakim Djuanto untuk apa Ganja tersebut? Saksi Sigit untuk dipakai sendiri.
Sementara itu, terdakwa Caraka sendiri saat menjalani sidang pemeriksaan, berterus terang dihadapan Jaksa dan Majelis Hakim mengatakan kalau dirinya sebelumya sudah lima kali memakai Ganja.
“Tujuannya untuk stamina kerja,” terangnya. (firman)
Tinggalkan Balasan