SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Nurhayatu, mengajukan tuntutan hukuman 1 tahun penjara terhadap Huang Renyi. Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi terdakwa karena menabrak kakak beradik Dionisis Mbelong dan Kristian Kasi hingga meninggal dunia.

“Mengadili, dengan ini supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun. Perbuatan yang dilakukan terdakwa memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Jaksa Nurhayati di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (4/12/2024).

Usai mendengar tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim Toniwidjaya Hansberd Hilly memberikan kesempatan kepada terdakwa Huang Renyi melalui tim penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Mendengar tuntutan satu tahun penjara tersebut, H. Edy Wijaya, selaku mantan atasan dari kedua korban kecelakaan lalu lintas, mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan.

“Saya kecewa kenapa jaksa mengambil sikap dan keputusan tuntutan 1 tahun, sedangkan dalam KUHP bunyi pasal 310 ayat 4 hukuman maksimalnya 6 tahun. Apa dasarnya JPU memberikan tuntutan 1 tahun. Di pengadilan Negeri Surabaya baru saja tzunami kasus Ronal Tanur. Semoga itu tidak terulang lagi,” katanya melalui selulernya saat dikonfirmasi setelah sidang pembacaan surat tuntutan.

Masih berkaitan dengan tuntutan jaksa yang terlalu ringan tersebut, H. Edy berharap, berapapun vonis yang nanti akan dijatuhkan oleh majelis,  pihak jaksa harus banding.

“Dengan tuntutan satu tahun ini, mengindikasikan ada permainan di dalam. Sebab dengan kecerobohan WNA dan mengebut di jalan yang mengakibatkan dua nyawa orang Indonesia harus melayang,” harap H. Edy.

Sementara itu, Robert Mantini selaku ketua tim penasehat hukum dari terdakwa Huang Renyi mengaku puas dengan tuntutan 1 tahun tersebut. Menurutnya, tuntutan tersebut sudah
sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan.

“Dan ada surat kesepakatan perdamaian. Sudah ada surat perdamaian,” katanya singkat melalui saluran WhatsApp (WA).

Dalam surat dakwaan disebutkan, Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 18.41 Wib dalam kondisi mengantuk, Huang Renyi keluar dari rumahnya mengemudikan Mobil Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon Surabaya.

Tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 No.30 Surabaya, Huang menabrak sepeda listrik roda tiga warna merah merk Uwinfly yang dikemudikan secara  berboncengan oleh korban Dionisia Mbelong dengan korban Kristiani Kasi.

Sebetulnya Huang sempat berusaha melakukan pengereman. Namun saat itu salah injak pedal gas, sehingga laju mobil yang dikendarai Huang tidak dapat berhenti dan akibatnya menyeret sepeda listrik yang dikendarai oleh kedua korban beberapa meter ke depan.

Buntut dari kecelakaan itu, datanglah saksi Robert Aji Nur Adita, petugas security Grand Pakuwon Surabaya. Karena dua korban dalam kondisi berlumuran darah dan tidak sadarkan diri, saksi Robert pun menghubungi rekan security lainnya yaitu saksi Bagus Arrochman, untuk memanggil Ambulan.

Lima menit kemudian, datanglah saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari korban Dionisa dan Kristiani membantu mengeluarkan kedua tubuh korban dari kolong mobil sambil menunggu ambulan datang.

Dirasa terlalu lama menunggu ambulan, akhirnya kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh saksi Kevin Andri Setiawan selaku security Grand Pakuwon Surabaya.

Namun takdir berkata lain, 10 menit di rumah Sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter, sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya. (firman)