SURABAYA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membebaskan seorang laki-laki bernama Aji Setiawan yang sempat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri di gudang J&T jalan Tambak Osowilangun No. 81 Kelurahan Tambak Osowilangun, kecamatan Benowo Surabaya.
Tersangka Aji Setiawan dibebaskan melalui program Restoratif Justice (RJ) setelah korban pencuriannya Muhammad Izzat yang merasa iba memutuskan memaafkan dan mencabut laporan.
Pasalnya, Aji Setiawan itu mengaku terpaksa mencuri karena tidak lagi memiliki uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.
Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar dalam pers releasenya mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat tanggal 27 bulan September tahun 2024, sekira pukul 11.00 WIB.
Awalnya tersangka Aji Setiawan mendatangi Gudang J&T jalan Tambak Osowilangun, untuk mencoba menawarkan diri membantu saksi Muhamad Izzat yang bekerja di gudang J&T tersebut.
Selanjutnya tersangka Aji Setiawan melihat saksi Muhammad Izzat yang sedang berjalan menuju parkiran sepeda motor kemudian memasukkan tas kedalam Jok sepeda motor merek Honda Supra X 125, warna Merah Hitam, Nomor Polisi L 3478 NL, Namun menutup jok sepeda motor tersebut dalam kondisi tidak terkunci karena sudah rusak. Setelah itu saksi Muhamad Izzat langsung pergi meninggalkan parkiran motor tersebut.
“Dikarenakan keadaan sekitar sepi, tersangka Aji Setiawan melihat kondisi jok sepeda motor milik saksi Muhamad Izzat yang rusak dan tidak terkunci, maka tersangka terpancing untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam tas milik Muhamad Izzat tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Perak, Yusuf Akbar, Kamis (5/12/2024).
Kemudian tersangka menghampiri sepeda motor Honda Supra X 125 milik saksi Muhamad Izzat, lalu tanpa seijin dan sepengetahuan Muhamad Izzat, tersangka Aji membuka jok sepeda motor tersebut yang kondisinya tidak terkunci dan langsung mengambil tas, uang tunai sebesar Rp. 50.000, serta kunci sepeda motor yang tersimpan di dalam jok sepeda motor tersebut.
Muhamad Izzat yang melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran, sontak melaporkan kepada saksi Hermawan Jaya Saputra dan saksi Wahyu Kristianto.
Selanjutnya saat dilakukan pengecekan kamera pengawas (CCTV), terlihat tersangka Aji yang mengambil barang milik Muhamas Izzat dan posisi tersangka Aji masih berada di kantin Gudang J&T Jl. Tambak Osowilangun No. 81 D Kecamatan Benowo, Surabaya.
Tersangka Aji terpaksa mengambil barang milik saksi Muhamad Izzat dikarenakan membutuhkan uang untuk mengobati anaknya yang masih berusia satu tahun yang sedang sakit.
“Bahwa perkara dimaksud dilakukan penghentian penuntutan karena memenuhi syarat diantaranya Tersangka belum pernah dihukum, tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bukan seorang residivis, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, antara pihak korban dan Tersangka telah ada perdamaian tanpa syarat,” lanjut Kasipidum Kejari Tanjung Perak. Yusuf Akbar. (firman)
Tinggalkan Balasan