SURABAYA – Upaya Heru Herlambang Alie untuk mendapatkan keadilan dengan mengajukan banding, berhasil. Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengubah hukuman sebelumnya dari hukuman percobaan selama 9 bulan, menjadi hukuman percobaan selama 3 bulan.
Putusan tersebut diketahui dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam laman itu disebutkan bahwa putusan untuk Heru Herlambang Alie berubah.
Penasihat hukum Heru Herlambang Alie, I Komang Aries Dharmawan, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya putusan banding tersebut.
“Putusan bandingnya tanggal 21 November 2024,” katanya kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Menurut Komang, terhadap putusan banding tersebut, seharusnya jaksa tidak bisa mengajukan kasasi, karena ancaman pidananya paling lama setahun.
“Karena terhadap perkara yang ancamannya pidananya paling lama satu tahun tidak dapat diajukan kasasi,” lanjut Komang.
Untuk diketahui, sebelumnya JPU Kejari Surabaya Darwis menuntut terdakwa Heru Herlambang Alie dengan pidana penjara selama 9 bulan penjara dengan perintah penahanan karena terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
Namun oleh majelis hakim yang diketuai R. Anton Yoes Hartyarso, Heru Herlambang Alie pada Senin (7/10/2024) hanya dijatuhi dengan hukuman 9 bulan percobaan, karena perbuatan yang dilakukan tidak mempunyai unsur kesengajaan dan tendangan yang dilakukan terhadap Manajer Building (BM) Apartemen One Icon Residence, Agustinus Eko Pudji Prabowo tidak terkena.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. (firman)
Tinggalkan Balasan