SURABAYA – Merasa di halang-halangi karena tidak pernah diberitahu soal kasasi yang diajukan Jaksa. Heru Herlambang Alie terdakwa pada kasus ancaman kekerasan terhadap Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya menuntut keadilan.

 

Selain melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung terkait dugaan ‘Mafia Peradilan’. Heru juga melaporkan beberapa oknum pegawai PN Surabaya.

 

I Komang Aries Dharmawan selaku penasihat hukum terdakwa Heru Herlambang Alie mengatakan, laporan ke Bawas MA tersebut ia lakukan lantaran ada sejumlah oknum pegawai PN Surabaya yang tidak memberikan informasi terkait kasasi yang diajukan Jaksa Kejari Surabaya pada 24 Desember 2024.

 

“Kami minta salinan putusan banding juga tidak diberikan. Yang lebih konyol lagi tidak ada relaas yang dikirim ke kami soal kasasi yang diajukan jaksa,” ujar Komang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/12/2024).

 

Menurut Komang, kesengajaan dari sejumlah oknum pegawai PN Surabaya untuk tidak mengirimkan relaas kasasi dari jaksa karena perkara tersebut tidak bisa diajukan kasasi sebab Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Formal.

 

“Karena Jaksa Penuntut Umum lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 45 A ayat (2) yang dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda tidak bisa diajukan kasasi,” lanjutnya.

 

Berdasarkan fakta-fakta hukum itulah, Komang meminta agar Bawas MA segera memeriksa Ketua PN Surabaya terkait dugaan mafia peradilan yang diduga melibatkan bawahannya.

 

“Ketua PN juga wajib bertanggung jawab,” pungkasnya.

 

Diketahui, Pengadilan Tinggi Surabaya meringankan hukuman Heru Herlambang Alie menjadi 3 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Sebelumnya oleh Hakim PN Surabaya, Heru Herlambang dihukum pidana 9 bulan penjara dengan masa percobaan setahun.

 

Heru dinyatakan terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya. (firman)