SURABAYA – Haris Efendi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Surabaya sebagai saksi fakta pada persidangan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Jeremy Gunadi.
Sebelum diperiksa, saksi Haris diingatkan oleh majelis hakim tentang adanya sangsi pidana jika terbukti memberikan keterangan bohong di dalam persidangan.
Mengawali persidangan, saksi Haris membantah pernyataan dari terdakwa Jeremy yang mengatakan tidak pernah mengenal Tyo Soelayman dan tidak pernah menawarkan penjualan rumahnya yang berada di Pakuwon City kepada Tyo Soelayman.
“Memang awalnya Pak Soelayman tidak mengenal Pak Jeremy, tetapi sayalah yang pertama kali mengenalkan. Karena waktu, rumah dari Pak Jeremy yang KPRnya di Bank ICBC diatasnamakan Tjan Andre akan dibeli oleh Pak Soelayman. Karena itu keduanya saya pertemukan di Notaris Radina Lindawati pada tanggal 25 Maret 2023,” katanya di ruang sidang Candra, PN Surabaya. Senin (30/12/2024).
Saksi Haris melanjutkan, bahwa rumah yang KPRnya di atasnamakan oleh Jeremy kepada Tjan Andre tersebut masih mempunyai tunggakan yang harus dibayar di Bank ICBC sebesar Rp.7 miliar.
“Makanya oleh Pak Jeremy ditawarkan kepada Pak Soelayman sebesar Rp.9,5 miliar. Rencananya yang sebesar Rp.7 miliar akan bayarkan ke Bank dan sisanya yang Rp 2,5 miliar akan diberikan kepada Tjan Andre sebagai uang kompensasi,” lanjutnya.
Ternyata menurut saksi Haris, meski sudah terjadi kesepakatan pembelian antara Tyo Soelayman dengan Jeremy. Namun rumah yang dijual tersebut tidak serta merta dapat dilakukan pelelangan, karena SHM atas rumah yang diatasnamakan kepada Tjan Andre sudah diajukan pemblokiran oleh Jeremy sebelumnya.
“Oleh karena itu terjadilah negosiasi antara Pak Soelayman, Jeremy dan Tjan Andre. Yang Rp.7 miliar diserahkan kepada Bank dan yang Rp.2,5 miliar diserahkan kepada Tjan Andre. Caranya diberikan Rp.500 juta dulu dan buka blokirnya Rp.30 juta. Jadi tanggal 25 Maret 2023 itu sudah dibuatkan draft PPJB oleh Notaris, tetapi belum ditandatangani sebab hanya dibayar oleh Pak Soelayman dengan cek sebesar Rp.500 juta yang diterima oleh Tjan Andre, dan oleh Tjan Andre diserahkan ke Pak Jeremy,” jelasnya.
Saksi Haris menegaskan setelah cek sebesar Rp. 500 juta tersebut diterima oleh Jeremy, setelah cek tersebut dicairkan,
“Saya dihubungi oleh Pak Solayman, dan dikatakan oleh pihak bank bahwa uangnya sudah dicairkan. Setelah itu tanggal 31 Maret 2023, PPJB rumah di Pakuwon City Blok B diberikan nomer oleh Notaris Radina Lindawati dan terjadilah jual beli rumah antara Pak Tyo Soelayman dengan Tjan Andre,” tegasnya.
Setelah itu lanjut saksi Haris, Tyo Soelayman menitipkan ke Notaris Radina Lindawati dua lembar cek Rp.2 miliar plus Rp.30 juta.
“Cek yang Rp.30 juga khusus untuk membuka blokir, sedangkan cek yang Rp.2 miliar untuk pelunasan ke Tjan Andre,” lanjutnya.
Diakhir persindangan saksi Haris mengungkapkan bahwa transaksi jual beli atas rumah di Pakuwon City tersebut tidak terjadi karena rumah tersebut oleh pihak Bank ICBC dijual kepada Ong Hengky.
“Sama pihak Ong Hengky di Cessie lebih dahulu. Sebetulnya mereka sama-sama mengajukan Cessie, tetapi karena Tjan Andre belum terealisasi, maka oleh pihak Bank ICBC rumah itu diserahkan kepada pihak Ong Hengky,” ungkapnya.
Namun, ketika uang yang Rp.500 juta tersebut diminta kembali sama Soelayman, tidak diberikan oleh Jeremy.
“Dari situ Pak Jeremy di polisikan oleh Pak Soelayman karena sudah terjadi tindak pidananya,” pungkas saksi Haris Efendi.
Sebelumnya, Jeremy Gunadi (54) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah diduga sudah menipu Tyo Soelayman sebesar Rp.500 juta dengan modus untuk uang muka pembelian rumah Pakuwon City. (firman)
Tinggalkan Balasan