Serang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menuntut hukuman mati terhadap empat orang terdakwa penyelundup sabu seberat 20 kilogram, Selasa (14/1).
Mereka ditangkap di Pelabuhan Merak setelah membawa narkotika dari Aceh untuk diselundupkan ke Jakarta.
Keempat terdakwa, Imran alias Achen, Mursalin alias Mur, Andi Wirmanto alias Slamet, dan Cristover Saputra alias Cris, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
JPU menilai aksi mereka sangat merugikan negara dan masyarakat karena terlibat dalam jaringan narkoba besar yang dikendalikan oleh dua DPO.
Penyelundupan dimulai pada Mei 2025 ketika Imran diminta oleh Nizar alias Indah untuk mencarikan kurir narkotika. Mursalin kemudian mengambil sabu tersebut dari Aceh dan membawanya ke Jakarta, namun mereka akhirnya ditangkap pada 13 Mei 2025 di Pelabuhan Merak oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Para terdakwa juga dijerat dengan percobaan permufakatan jahat untuk menyelundupkan sabu dengan berat 20,792 kg.
JPU menilai perbuatan mereka tidak dapat dimaafkan, dan menuntut hukuman mati sebagai efek jera. (Her)