SERANG – Wisnu Isdiantara (32), mantan pegawai BRI Cabang Ciledug, didakwa menggelapkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp642 juta. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membayar pinjaman pribadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathur Rozy mengungkapkan, Wisnu menggunakan dua modus. Ia berpura-pura menjadi debitur dengan mencairkan dana Rp85 juta bersama tiga rekan, dan tidak menyetorkan pelunasan KUR dari 46 nasabah, hanya memberikan slip setoran palsu.
“Perbuatannya merugikan keuangan BRI sebesar Rp642 juta,” jelas JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (16/1/2025).
Wisnu didakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Sidang berikutnya akan mendengar keterangan saksi setelah terdakwa memutuskan tidak mengajukan eksepsi.
Kasus ini mencuri perhatian karena dana yang seharusnya membantu UMKM malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.