SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Penggugat Nur Laila terhadap Tergugat I Robiyatun dan Tergugat II PT. Milenium Transportation. Rabu (15/1/2025).

Setelah sidang di buka, Wiyanto SH,.MH, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, langsung menegaskan akan meninggalkan Tergugat I pada persidangan selanjutnya, sebab meski sudah beberapa kali dipanggil secara patut, tetapi tidak pernah mengindahkan panggilan.

“Tergugat I kita tinggalkan,” tegas hakim Wiyanto di ruang sidang Tirta 1 PN. Surabaya.

Selanjutnya hakim Wiyanto memeriksa kekurangan kelengkapan berkas yang diminta kepada pihak Penggugat dan Tergugat II.

Tergugat II PT. Milenium Transportation yang diwakili oleh Edo Adrian Wijaya menyerahkan AD/ART yang pernah diminta.

Sedangkan Penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Purnawirawan SH, belum bisa memberikan tiga bukti pending yang diminta sebelumnya yakni, tentang surat somasi dan tentang foto dokumentasi pertemuan antara Penggugat dan Tergugat I di kantor Tergugat II.

Menutup persidangan, hakim Wiyanto mengatakan dengan telah diperbaikinya alat – alat bukti dari Tergugat, maka pengadilan dapat memanggil pihak Tergugat untuk hadir persidangan pekan depan.

“Sidang dilanjutkan satu minggu lagi dengan agenda pemeriksaan berkas dari Penggugat yang masih terpending sebelumnya,” ucap hakim Wiyanto menutup sidang.

Dikonfirmasi selesai sidang, Arif Zulkarnain SH selaku tim kuasa hukum pengganti dari kuasa hukum Penggugat Nur Laila yang lama, mengatakan tidak tahu menahu saat ditanyakan oleh majelis hakim tentang kelengkapan tiga alat bukti yang masih terpending dari pihaknya.

Untuk mengatasi bukti-bukti yang masih terpending tersebut ungkap Arif, pihaknya berencana akan menghadapkan Kliennya ke muka persidangan, untuk mengkonfirmasikan secara langsung kepada majelis hakim terkait alat – alat bukti yang sama sekali belum ada wujudnya tersebut.

“Karena saat itu kami belum menjadi kuasa hukum, tentu saja kami tidak mengetahuinya. Semua itu akan dipatahkan pada persidangan sepekan mendatang, saat klien kami hadirkan untuk memberikan penjelasan kepada majelis hakim,” ungkap Arif.

Dijelaskan oleh Arif, bukti pertama yang akan dipatahkan oleh klienya adalah bukti tentang pertemuan yang disebut oleh pengacaranya yang lama telah melakukan mediasi sebelum di somasi antara Nur Laila selaku investor yang kemudian dituding sebagai pelaku penggelapan yang kemudian mengajukan gugatan wanprestasi ini.

“Ternyata pertemuan itu tidak ada,” jelas Arif.

Kedua bukti bahwa Choirun sebagai pengacara lama sudah melayangkan somasi. Bahkan somasi sudah terkirim dua kali.

“Meski faktanya ketika kami konfirmasi, ternyata klien tidak tahu menahu soal itu, termasuk tentang pertemuan antara Nur Laila, Robiyatun dan Pak Edo di kantor PT. Milenium Transportation. bukti-bukti itu tidak ada, sampai dengan adanya pergantian kuasa hukum yang lama dengan yang baru,” lanjut Arif.

Terkait sikap dari ketua majelis hakim yang menyatakan Tergugat I Robiyatun akan ditinggal setelah mangkir beberapa kali di persidangan. Arif sebagai kuasa hukum dari Penggugat yang baru mengaku lega.

“Putusan untuk meninggalkan Robiyatun pada persidangan Wanprestasi ini sangatlah adil, artinya oleh majelis hakim menganggap Tergugat mengakui semua dalil gugatan dari Penggugat. Jadi secara fakta gugatan ini saat ini layak untuk dikabulkan, khususnya untuk Tergugat I Robiyatun,” ugkap Arif yang juga Tim Hukum partai NasDem DPD Sidoarjo dengan kantor di RK Law Firm di Citra Garden City Citraland Sidoarjo.

Senada dengan Arif, Purnawirawan, salah seorang dari kuasa hukum Penggugat Nur Laila lainnya, menyebut kalau dalam persidangan lanjutan nanti, pihaknya akan mengajukan tiga bukti tambahan.

“Tadi yang satu sudah kita cross chekan sama daftar bukti yang sudah masuk dari pengacaranya yang lama. Sudah ada. Tinggal kita masukan tambahan 2 alat bukti,” sebutnya.

Dua tambahan alat bukti itu, lanjut Purnawiran, yang satu tentang pencabutan kuasa dari Nur Laila ke pengacaranya yang lama.

“Satunya lagi perincian tentang mutasi Keuangan dari prinsipal Ibu Nur Laila sama suaminya ke rekeningnya Robiyatun. Sambil, sebelum itu Ibu Nur Laila nanti akan hadir untuk mengklarifikasi dan memverifikasi tentang tiga alat bukti yang terpending tersebut. Yaitu tentang Somasi dan foto pertemuan antara Tergugat I Robiyatun, Penggugat sama Tergugat II PT. Milenium Transportation,” lanjutnya.

Ditanya apakah memang pernah ada pertemuan tersebut?

“Kalau versi dari bunda Nur Laila tidak pernah ada,” jawab Purnawirawan.

Ditanya lagi, di dapatkan dari mana foto adanya pertemuan tersebut?

“Di dapatkan dari daftar bukti yang dimasukkan dari pengacara lama, di masukan oleh majelis hakim. Sama majelis hakim ada catatan disebelah kanannya bahwa Tiga alat bukti tersebut masih terpending,” pungkas pengacara Purnawirawan, yang pernah menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tersebut.

Sebelumnya, merasa di kriminalisasi atas perbuatan tindak pidana yang tidak pernah dilakukan, Nur Laila, seorang korban investasi bodong menuntut keadilan.

Selain menggugat secara perdata Wan Prestasi terhadap Robiyatun dan PT. Milenium Transportation. Nur Laila juga berencana melaporkan Robiyatun kepada pihak Kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat dirinya.

Gugatan Nur Laila itu terregistrasi dengan Nomer perkara 924/Pdt.G/2024/PN.Sby. (firman)