LEBAK – Seorang oknum mantri BRI akhirnya menyepakati pengembalian dana blokir sebesar Rp72 juta kepada Hidayati Solihah, salah satu korban dugaan penyelewengan pinjaman Kredit Non-KUR yang disalurkan melalui BRI Cabang Rangkasbitung.
Perjanjian tersebut resmi ditandatangani pada Sabtu (18/1) di hadapan kuasa hukum Hidayati, H. Ariadi, S.H., M.H., M.Phil, CTMP, dari Law Office ARD & Associates.
Pengembalian dilakukan secara bertahap, di mana tahap pertama sebesar Rp30 juta telah dibayarkan secara tunai pada hari ini, sedangkan sisa Rp42 juta dijanjikan lunas paling lambat 31 Juli 2025.
Kuasa hukum Hidayati mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk itikad baik, namun menegaskan masih ada korban lain yang menunggu kejelasan. “Kami menghargai langkah yang telah diambil, tetapi masalah ini belum selesai. Korban lainnya seperti Jaemunah dan Seli Musalimah juga menuntut hak mereka yang hingga kini belum dikembalikan,” ujar Ariadi.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyelewengan dana pinjaman oleh oknum perantara dan karyawan BRI. Korban melaporkan adanya pemotongan tidak sah yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dalam hal ini, kuasa hukum mendesak pihak-pihak terkait, termasuk BRI Cabang Rangkasbitung, untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
“Pengembalian dana kepada Hidayati adalah langkah awal, tetapi kami masih menunggu penyelesaian untuk korban lainnya. Keberlanjutan kasus ini akan terus kami kawal,” tambah Ariadi.
Perjanjian pengembalian dana dibuat dengan kekuatan hukum yang sama bagi kedua belah pihak. Korban lain kini berharap itikad baik serupa untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara adil.