SERANG – Agus bin Suta (30), terdakwa pembunuhan anak kandung yang berusia 3 tahun di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, dituntut 14 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Budi Atmoko, menyatakan Agus terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian anaknya pada Juni 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap Agus Bin (Alm) Suta selama 14 tahun penjara,” kata Budi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (20/1/2025).
Agus, yang dituntut berdasarkan Pasal 80 ayat (3) Jo. ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terbukti melakukan kekerasan terhadap anaknya yang berujung pada kematian. Meski pengakuannya yang menyesal dan tidak pernah dihukum sebelumnya menjadi faktor yang meringankan, perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya anaknya serta keresahan yang ditimbulkan di masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 18 Juni 2024, saat Agus kembali ke rumah dan tidur bersama istri dan anaknya. Sekitar pukul 03.00 WIB, Agus terbangun dan tiba-tiba memutuskan untuk menghabisi nyawa anaknya. Setelah itu, ia melarikan diri, namun berhasil ditangkap beberapa jam kemudian.
Agus sempat melarikan diri dari sel tahanan pada 25 Juli 2024, namun kembali ditangkap oleh polisi empat hari setelahnya. Terkait tuntutan ini, Agus melalui kuasa hukumnya berencana membacakan pledoi pada sidang pekan depan.