SERANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menetapkan pemilik Apotek Gama, berinisial LMN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan peredaran obat racikan ilegal. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti kuat.
“Penetapan tersangka dilakukan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik kami telah mengumpulkan cukup bukti,”ujar Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait, Rabu (22/1/2025).
Modus operandi LMN sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA) teridentifikasi dalam penyidikan. BBPOM juga menyebut dugaan produksi ilegal ini sudah terdeteksi sejak 2019, namun pelanggaran terus berlanjut meski peringatan telah diberikan.
LMN dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 436 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Meski begitu, tersangka belum ditahan karena kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan hingga awal Februari.
Kuasa hukum LMN, Rahmatullah, berencana mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya. “Praperadilan sudah didaftarkan di PN Serang. Kami akan menunggu jadwal sidang,”ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. BBPOM memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.