RANGKASBITUNG – Sidang perkara perdata terkait sengketa tanah dengan nomor 34/Pdt.G/2024/PN.Rkb kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada Selasa (21/1/2025).
Perkara ini melibatkan gugatan ahli waris almarhum Abdurachman Harun bin H. Muhammad Harun yang mengklaim tanah seluas 26.400 meter persegi di Desa Sukarame, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Sidang tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan para pihak, baik dari penggugat maupun tergugat. Namun, persidangan harus ditunda karena kehadiran pihak-pihak yang belum lengkap. Dari pihak penggugat yang tercatat berjumlah tujuh orang, hanya dua orang yang terlihat hadir. Sementara itu, Kepala Desa Sukarame dan perwakilan Dispenda Kabupaten Lebak, yang bertindak sebagai turut tergugat, hadir di ruang sidang bersama kuasa hukum Tergugat IV (H. Imran) dan Tergugat IX (H. Jandi alias Gandi).
Ketua Majelis Hakim memutuskan menunda sidang hingga Kamis, 6 Februari 2025 mendatang, untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang belum hadir agar dapat melengkapi keterangannya.
“Sidang ditunda karena kehadiran para pihak belum lengkap. Kami berharap semua pihak dapat hadir pada sidang berikutnya untuk melanjutkan proses persidangan,”ujar Ketua Majelis Hakim.
Kasus ini bermula dari klaim ahli waris almarhum Abdurachman Harun yang menyatakan bahwa tanah sengketa adalah harta warisan keluarga. Namun, tanah tersebut diduga telah disertifikatkan ulang melalui program PTSL atas nama pihak lain.
Kuasa hukum Tergugat IV dan IX, H. Ariadi, S.H., M.H., M.Phil, CTMP dan Handri, S.H., M.H., yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa klien mereka siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.
“Kami menghormati keputusan hakim untuk menunda sidang dan akan terus mendampingi klien kami, Tergugat IV dan IX, dalam menghadapi gugatan ini. Kami siap memberikan bukti dan keterangan yang diperlukan,” ujar H. Ariadi kepada Deliknews setelah sidang.
Sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan menjadi momen penting untuk mendengarkan keterangan lengkap dari para pihak. Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas karena menyangkut konflik pertanahan yang sensitif di wilayah Sajira, Kabupaten Lebak.