ASAHAN – Kuasa hukum TE, Hendra Gunawan, SH MH, dengan tegas membantah pernyataan yang menyebutkan kliennya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan rudapaksa yang sempat viral.

Dalam klarifikasinya, Hendra menjelaskan bahwa TE pernah diamankan oleh pihak kepolisian, namun kemudian dibebaskan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Hendra juga menyoroti bahwa penangkapan yang dilakukan pada 21 Januari 2025, setelah informasi yang menyebutkan TE hadir dalam sebuah pesta pernikahan di Kecamatan Simpang Empat, dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menyayangkan adanya kekeliruan dalam penyebutan status DPO terhadap kliennya yang jelas-jelas tidak pernah dijatuhi status tersebut oleh pihak berwenang.

“Klien saya tidak pernah masuk dalam daftar DPO, dan penangkapan ini jelas menyalahi aturan yang ada. Kami akan mengevaluasi bukti-bukti yang ada serta prosedur penangkapan untuk memastikan hak-hak klien kami dilindungi,” tegas Hendra saat ditemui di kantornya, Kamis (23/1/2025).

Selain itu, Hendra menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah yang harus dihormati dalam setiap proses hukum. Ia meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang.

“Kami percaya bahwa proses hukum yang transparan dan adil akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk memberikan kesempatan pada jalannya proses hukum,” tambahnya.

Kasus ini sendiri sempat menghebohkan publik setelah munculnya video viral yang menuduh TE terlibat dalam dugaan rudapaksa. Sejak saat itu, beredar informasi yang menyebutkan TE telah masuk dalam daftar DPO, yang kini dibantah oleh kuasa hukumnya.

Dengan penegasan ini, Hendra Gunawan memastikan bahwa kliennya akan menjalani proses hukum dengan penuh keadilan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa ada penanganan yang tidak sah.

Hendra juga berkomitmen untuk membela TE dan memastikan bahwa semua langkah hukum yang diambil akan mematuhi ketentuan yang ada. “Kami akan berjuang untuk keadilan bagi klien kami dan memastikan bahwa hak-haknya dilindungi,” tutupnya.