KISARAN– Kasus perselisihan antara SPBU 14.212.229 dan mantan karyawannya, Muhammad Suhendro, akhirnya selesai setelah tercapai kesepakatan dalam mediasi bipartit. Perjanjian bersama tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Rabu, 15 Januari 2025, di hadapan saksi-saksi dari DPC SBSI 1992 Kabupaten Asahan.

Dalam perjanjian tersebut, pihak perusahaan, yang diwakili oleh pimpinan SPBU, Argentino Siregar, sepakat untuk membayarkan pesangon sebesar Rp15 juta kepada Muhammad Suhendro sebagai kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Kesepakatan ini berdasarkan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.

Muhammad Suhendro menerima kompensasi tersebut dengan itikad baik dan menyetujui bahwa perjanjian bersama ini menyelesaikan seluruh perselisihan hubungan industrial antara dirinya dan pihak SPBU. Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak saling mengajukan tuntutan hukum di masa mendatang.

Kesepakatan ini disaksikan oleh Azwar Maulana, S.H., dan Deta Putra Halawa, S.H., selaku perwakilan dari SBSI 1992, serta Kusmanto, sebagai wakil pihak perusahaan. Dalam keterangannya, Ketua SBSI 1992 Asahan, Hendra Gunawan SH MH melalui Kabid Hukumnya Azwar Maulana menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk penyelesaian yang adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan profesional. Semoga ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar selalu mengikuti prosedur hukum dalam setiap langkah ketenagakerjaan,” ujar Azwar, Sabtu (25/1/2025).

Muhammad Suhendro mengungkapkan rasa lega atas penyelesaian ini dan berharap hak-hak pekerja di tempat lain juga dihormati sebagaimana mestinya. “Saya berterima kasih kepada SBSI92 yang telah mendampingi saya selama ini, dan juga kepada pihak perusahaan yang akhirnya menyelesaikan kewajiban mereka,” kata Suhendro.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan dengan baik melalui dialog dan itikad baik, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dengan berakhirnya kasus ini, diharapkan hubungan industrial di Kabupaten Asahan semakin kondusif.