LEBAK – Eti Andriani, seorang ibu rumah tangga asal Desa Paja, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, menghadapi kasus sengketa tanah yang diduga melibatkan pemalsuan tanda tangan.
Kasus ini bermula ketika Eti, yang merupakan ahli waris sah dari almarhum Dulkasan bin Satim, menemukan bahwa tanah warisan keluarga seluas lebih kurang 10.000 m2 telah beralih kepemilikan kepada Marnah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepada Deliknews, Eti Andriani mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen jual beli tanah yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat tersebut.
“Saya tidak pernah menjual atau memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mengalihkan tanah warisan keluarga kami,” tegasnya, Senin (27/1/2025).
Dugaan pemalsuan tanda tangan ini telah dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian Sektor Sajira pada 11 September 2024.Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor Lapdu/40/IX/2024/Reskrim, Eti menjelaskan bahwa dokumen jual beli yang digunakan oleh Marnah untuk mengklaim tanah tersebut tidak sah. Bukti-bukti berupa girik tanah dan dokumen IPEDA atas nama almarhum Dulkasan telah disertakan dalam laporan untuk memperkuat klaim kepemilikan.
Sementara itu, Kuasa hukum Eti Andriani, H Ariadi SH MH MPhil menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi hak kliennya.
“Kami juga sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Sajira, dan kami akan melanjutkan dengan gugatan perdata dan administrasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkap kuasa hukum Eti.
Sementara itu dari data yang tunjukan Eti kepada Deliknews, Kepala Desa Paja, Muhammad Nasrulloh, melalui Surat Keterangan Ahli Waris, telah mengonfirmasi bahwa Eti Andriani adalah ahli waris sah dari almarhum Dulkasan.
Dalam surat yang dikeluarkan Kepala Desa berdasarkan data yang valid, bahwa tanah tersebut adalah bagian dari warisan almarhum Dulkasan yang berhak dimiliki oleh Eti Andriani sebagai ahli warisnya.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat, terutama ketika melibatkan dugaan pemalsuan dokumen. Kuasa hukum Eti berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Marnah belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Sementara pihak Kapolsek Sajira melalui Kanit Reskrim Aipda Adi Muliadi saat dikonfirmasi via selulernya juga belum menjawab telp dari Deliknews.