RANGKASBITUNG – Sidang dengan agenda mediasi untuk perkara sengketa tanah dengan nomor 34/Pdt.G/2024/PN.Rkb, yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Kamis (6/2/2025), terpaksa ditunda. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahmawan, S.H., M.H., dengan anggota Jumiati, S.H., M.H., dan Sarai Dwi Sartika, S.H.

Pada sidang mediasi ini, Hakim Ketua juga menunjuk Hakim Mediator Wahyu Iswantoro, S.H., untuk memfasilitasi proses mediasi antara penggugat, yang merupakan ahli waris almarhum Abdurachman Harun, dan para tergugat terkait sengketa kepemilikan tanah seluas 26.400 meter persegi di Desa Sukarame, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

Penggugat hadir dengan dua orang perwakilan serta kuasa hukumnya. Tergugat IV (H. Imran) dan Tergugat IX (H. Jandi alias Gandi) juga hadir bersama kuasa hukumnya. Namun, beberapa tergugat lainnya belum hadir dalam persidangan sebelumnya dan tidak hadir pada sidang kali ini.

Selain itu, turut tergugat, seperti BPN Lebak, Dispenda Lebak, dan Kepala Desa Sukarame, turut hadir. Namun, beberapa turut tergugat lainnya tidak hadir, termasuk Camat Kecamatan Sajira yang tidak dapat hadir pada sidang kali ini.

Karena ketidakhadiran beberapa pihak terkait, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pada 20 Februari 2025. Harapan Majelis Hakim adalah agar pada sidang yang akan datang seluruh pihak dapat hadir untuk melanjutkan proses mediasi dan mencapai kesepakatan yang diinginkan.

Sementara itu, kuasa hukum dari Tergugat IV dan IX, H. Ariadi SH MH MPhil dan Handri, S.H., M.H., dari Kantor Law Office ARD & Associates, menyatakan bahwa mereka siap untuk menghadapi seluruh proses hukum dan memberikan bukti-bukti yang diperlukan dalam mediasi mendatang.

“Sepertinya tidak perlu lagi mediasi, karena sudah berapa kali dipanggil ada beberapa pihak yang tidak hadir, dan pastinya deadlock,” kata Handri kepada Deliknews usai sidang.

Kasus ini berkaitan dengan klaim hak atas tanah yang dianggap sebagai warisan keluarga, dan diharapkan bahwa mediasi dapat memberikan kejelasan mengenai status tanah tersebut.