SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar aktivitas tambang emas ilegal di dua kecamatan di Kabupaten Lebak, yakni Kecamatan Cilograng dan Cibeber. Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap 10 tersangka berinisial UK, AG, YAN, YI, SUN, AS, DED, AN, OK, dan MAN.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas penambangan dan pengolahan emas ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan proses pengolahan emas menggunakan besi gelundungan, bahan kimia zinc carbon, dan sianida (SN) untuk memisahkan mineral emas, yang kemudian dibakar atau dikebos.
“Pengolahan dilakukan dengan cara batu emas digelundungkan hingga halus, lalu direndam di kolam selama tiga hari sebelum diolah lebih lanjut,” ujar Suyudi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama enam bulan hingga satu tahun, dengan produksi 8 hingga 10 gram emas per pengolahan. Emas tersebut dijual ke pengepul dengan harga Rp 800.000 hingga Rp 1 juta per gram, jauh di bawah harga pasar yang mencapai Rp 1,6 juta per gram.
Peran Para Tersangka:
- UK dan AG: Penambang sekaligus pemilik lokasi dan pengelola emas.
- YAN, YI, SUN, AS, dan DED: Pemilik lokasi dan pengelola tambang.
- OK dan MAN: Pemilik lokasi yang menyewakan area penambangan.
Polisi juga menyita berbagai alat pengolahan emas serta karung berisi tanah mengandung emas yang belum diolah. Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas tambang ilegal demi melindungi lingkungan dan mencegah dampak negatif dari penggunaan bahan kimia berbahaya.