LEBAK – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam sengketa tanah yang dialami Eti Andriani, warga Desa Paja, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, mengalami perkembangan baru. 

Senin (10/2/2025) pagi, Eti mendatangi Polsek Sajira untuk mempertanyakan kelanjutan laporannya. Didampingi keponakannya, ia meminta kejelasan terkait penanganan kasusnya. Pihak kepolisian akhirnya memastikan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dugaan pemalsuan tanda tangan ini berawal ketika Eti menemukan bahwa tanah warisan keluarganya seluas 10.000 m² telah beralih kepemilikan kepada seorang warga bernama Marnah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Eti menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen jual beli tanah maupun memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mengalihkan kepemilikan tanah tersebut.

Setelah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polsek Sajira pada 11 September 2024, kasus ini kini ditangani di tingkat yang lebih tinggi, yakni Polres Lebak. 

Kuasa hukum Eti Andriani, H. Ariadi SH MH MPhil, menilai bahwa pelimpahan ini merupakan langkah penting agar kasus dapat diusut lebih dalam. Ia berharap Polres Lebak bisa melakukan penyelidikan secara transparan, termasuk menguji tanda tangan yang digunakan dalam dokumen jual beli serta menelusuri proses penerbitan sertifikat yang diduga bermasalah. 

“Selain melapor ke polisi, kami juga tengah menyiapkan gugatan perdata dan administrasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan SHM yang diterbitkan atas nama Marnah,” kata H Ariadi kepada Deliknews di kantin Kejari Lebak, Senin (10/2/2025).

Dalam kasus ini, Eti memiliki bukti kuat berupa girik tanah dan dokumen IPEDA atas nama almarhum Dulkasan bin Satim, yang menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah warisan keluarganya. Selain itu, Kepala Desa Paja, Muhammad Nasrulloh, melalui Surat Keterangan Ahli Waris telah menegaskan bahwa Eti Andriani adalah ahli waris sah dari almarhum Dulkasan. Pernyataan ini semakin menguatkan klaim Eti atas tanah tersebut.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat, terutama ketika melibatkan dugaan pemalsuan dokumen dan kelemahan administrasi pertanahan. 

Kuasa hukum Eti berharap agar pihak berwenang bisa mengusut kasus ini hingga tuntas serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam pemalsuan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses peralihan hak atas tanah.

Hingga berita ini diturunkan, Marnah belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, Kapolsek Sajira maupun pihak Kanit Reskrim Polres Lebak belum memberikan pernyataan mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini.