LEBAK – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam sengketa tanah yang melibatkan Eti Andriani, warga Desa Paja, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, memasuki babak baru.
Kuasa hukum Eti, H. Ariadi, SH MH MPhil, Selasa (11/2/2025) menyerahkan berkas bukti untuk melengkapi laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polsek Sajira. Berkas tersebut diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sajira, Aipda Adi Mulyadi.
Berkas yang diserahkan ini semakin memperkuat dugaan bahwa terjadi pemalsuan tanda tangan dalam transaksi jual beli tanah warisan milik keluarga Eti yang kini tercatat atas nama Marnah. Tanah seluas 10.000 m² tersebut sebelumnya menjadi milik almarhum Dulkasan, namun Eti mengklaim tidak pernah memberikan kuasa atau menandatangani dokumen yang mengalihkan hak kepemilikan tanah tersebut.
Aipda Adi Mulyadi, Kanit Reskrim Polsek Sajira, mengonfirmasi bahwa kasus ini kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan (Lidik) ke tahap penyidikan (Sidik). “Saat ini, kita sudah menerima kelengkapan berkas sebagai bukti, dan kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, gelar perkara untuk membahas langkah hukum selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 13 Februari 2025, di Polres Lebak. Gelar perkara ini bertujuan untuk mengevaluasi bukti-bukti yang ada, serta menentukan langkah-langkah yang perlu diambil dalam penyelidikan lebih lanjut.
Eti Andriani, yang merasa dirugikan atas peralihan hak atas tanah keluarganya, telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ini ke Polsek Sajira pada 11 September 2024. Selain itu, kuasa hukumnya juga sedang mempersiapkan gugatan perdata dan administrasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan atas nama Marnah.
Eti didukung oleh bukti berupa girik tanah dan dokumen IPEDA yang menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah warisan keluarganya, atas nama almarhum Dulkasan. Kepala Desa Paja, Muhammad Nasrulloh, juga telah mengeluarkan Surat Keterangan Ahli Waris yang menegaskan bahwa Eti adalah ahli waris sah dari almarhum Dulkasan.
Kasus ini menyoroti kompleksitas sengketa tanah yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen dan masalah administrasi pertanahan. Kuasa hukum Eti berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini dengan transparansi dan menindak tegas pihak yang terbukti terlibat dalam pemalsuan atau penyalahgunaan wewenang dalam peralihan hak atas tanah.