SURABAYA – Onk Setiawati, tergugat Harta Bersama dengan nomor perkara 830/Pdt.G/2024/PN.Sby menghadirkan anaknya sebagai saksi. Namun majelis hakim menolak karena anak yang dihadirkan oleh Onk Setiawati adalah hasil perkawinan dia dengan Penggugat Agus Santoso.
“Jangan melibatkan anak dalam perkara ini. Saya tidak menasehati. Tapi hukum acara melarangnya,” kata ketua majelis hakim Dewa Gede Suardhita di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (12/2/2025).
Mendengar penolakan dari majelis hakim, Onk Setiawati melalui Hudo, pengacaranya tetap bersikukuh minta agar saksi tetap dihadirkan di muka persidangan.
“Biar plong. Dalilnya bahwa penggugat Agus Susanto telah melalaikan kewajibannya terhadap anak-anaknya. Dalam sidang perkara perceraian dia bisa dihadirkan,” pinta Hudo selaku pengacara tergugat.
Senada dengan sikap majelis hakim, pengacara penggugat Kurniawan menegaskan bahwa menghadirkan anak kandung sebagai saksi di persidangan bertentangan dengan Pasal 145 HIR yang mengatur bahwa keluarga sedarah dan semendah tidak bisa dijadikan saksi dalam perkara perdata.
“Ini perkara pembagian harta bersama, bukan perceraian. Menghadirkan anak kandung sebagai saksi bisa menimbulkan ketidaknyamanan karena anak harus bersikap netral terhadap kedua orang tuanya,” tegas Kurniawan dihadapan majelis hakim.
Bukan itu saja, Kurniawan juga mempersoalkan adanya ketidakadilan dalam pengelolaan berkas bukti gugatan.
Menurut Kurniawan, sebagai penggugat pihaknya sudah mengunggah semua bukti yang diperlukan. Sebaliknya tergugat belum melakukan hal yang sama.
“Kami sudah mengunggah semua bukti surat, sementara pihak tergugat belum mengunggah satu pun. Jika berkas tidak segera diunggah, kami tidak bisa mempelajarinya, dan ini membuat proses persidangan menjadi tidak fair,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, ketua majelis hakim menegur penggugat dengan memberikan jangka waktu satu minggu untuk melengkapi dan mengunggah semua berkas yang dibutuhkan. Jika tidak dipenuhi, majelis hakim akan menyatakan bahwa berkas tersebut dinilai tidak sah.
“Kedua belah pihak saya berikan waktu dua minggu untuk mengajukan kesimpulan,” ucap ketua majelis hakim Dewa Gede Suardhita.
Mengakhiri persidangan, penggugat Agus Susanto mengajukan permohonan Sita Jaminan atau Conservatoir Beslah (CB) terhadap rumah di East Coast Park R-7/35, Pakuwon City Surabaya yang menjadi obyek harta bersama.
“Rumah itu statusnya dalam sengketa. Seharusnya kedua belah pihak tidak boleh menduduki atau memasuki rumah tersebut sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Rumah di Pakuwon City itu harus dalam kondisi status quo demi menjaga keadilan kedua belah pihak,” tandas kuasa hukum penggugat selesai sidang.
Ditanya kenapa Agus Susanto sebagai pihak penggugat tidak mengajukan CB atas rumahnya sejak dulu.?
“Saya tidak tega, sebab rumah itu juga ditempati anak saya. Tapi karena kemarin saat dilakukan sidang pemeriksaan setempat, satpam pun dipesani saya tidak boleh masuk rumah, terus saya juga dihalang-halangi masuk, akhirnya saya menjadi tega untuk mengajukan CB,” jawabnya. (firman)