Sidang hukum perdata merupakan proses hukum yang bertujuan menyelesaikan sengketa antara para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sidang ini memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui agar keadilan dapat ditegakkan.

Advokat Hendra Gunawan, S.H., M.H., memberikan pemaparan terkait tahapan sidang hukum perdata. Menurutnya, proses ini diawali dengan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri yang berwenang. Ketua Pengadilan kemudian menunjuk majelis hakim dan menetapkan jadwal persidangan.

“Setelah gugatan didaftarkan, pengadilan akan memanggil para pihak untuk hadir dalam sidang pertama. Hakim wajib mengupayakan perdamaian antara para pihak sebagai langkah awal penyelesaian,” jelas Hendra Gunawan, Minggu (16/2/2025).

Jika upaya perdamaian tidak berhasil, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatanjawaban tergugat, serta tahapan replik dan duplik. Kedua belah pihak juga diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti guna mendukung argumentasi mereka.

“Tahap pembuktian sangat menentukan jalannya persidangan. Hakim akan mempertimbangkan bukti tertulis, keterangan saksi, dan pendapat ahli sebelum menjatuhkan putusan,” tambahnya.

Tahap akhir dalam persidangan adalah kesimpulan para pihak dan putusan hakim. Putusan ini bisa bersifat declaratoir (menyatakan suatu keadaan hukum), condemnatoir (menghukum salah satu pihak), atau constitutief (menetapkan suatu keadaan hukum baru).

Bagi pihak yang tidak menerima putusan, tersedia berbagai upaya hukum seperti verzet (perlawanan terhadap putusan verstek), banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung, dan peninjauan kembali (PK) dalam keadaan tertentu.

“Upaya hukum ini bertujuan memastikan putusan yang dijatuhkan telah sesuai dengan prinsip keadilan dan peraturan yang berlaku,” ujar Hendra Gunawan mengakhiri penjelasannya.

Dengan demikian, setiap proses dalam sidang hukum perdata harus dijalankan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menjamin keadilan bagi para pihak yang bersengketa.