CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah menuntut hukuman mati terhadap 21 orang sejak Januari 2023 hingga Januari 2025. Semua terdakwa tersebut terlibat dalam kasus pengedaran narkotika.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cilegon, Ronny Hutagalung, menyampaikan bahwa pada tahun 2023, terdapat 12 orang yang dituntut hukuman mati, diikuti dengan 3 orang pada tahun 2024, dan 6 orang pada Januari 2025.
“Saat ini, 8 dari 21 terpidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Ronny, Rabu (19/2/2025).
Ronny menambahkan bahwa meskipun sudah ada beberapa eksekusi yang dilakukan, yaitu terhadap 4 terpidana seumur hidup, eksekusi terhadap 8 orang yang telah memiliki inkracht belum dilaksanakan. Sementara itu, proses hukum untuk sisa terpidana masih berlangsung.
Kejari Cilegon menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus narkotika yang dapat merusak generasi muda. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika demi menjaga kehidupan yang lebih baik.