BANTEN – Pemecatan terhadap seorang advokat tidak dapat dilakukan secara sepihak atau tanpa dasar hukum yang jelas. Presiden Perkumpulan Penasehat Hukum Nusantara (PPHN), Hendra Gunawan, SH, MH, menegaskan bahwa pemecatan seorang advokat hanya dapat dilakukan setelah melalui proses sidang etik yang sah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kode etik profesi advokat.

Hendra Gunawan menjelaskan bahwa sidang etik merupakan mekanisme yang wajib dijalani untuk memastikan bahwa setiap tindakan atau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh advokat dapat diperiksa dan diputuskan secara objektif, sesuai dengan norma hukum yang berlaku. 

“Sebagai bagian dari profesi yang diamanatkan untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia, seorang advokat berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap pemecatan yang dilakukan tanpa prosedur yang tepat. Pemecatan harus melalui sidang etik yang dilaksanakan oleh organisasi profesi yang berwenang,” ujar Hendra, Jumat (21/2/2025).

Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa sidang etik memberikan hak kepada advokat yang bersangkutan untuk membela diri atas tuduhan yang ditujukan kepadanya. 

“Proses sidang etik bukan hanya sebagai forum untuk memastikan bahwa advokat tersebut patuh terhadap kode etik profesi, tetapi juga sebagai langkah untuk melindungi hak-haknya dalam menjalankan tugasnya sebagai pembela hukum,” jelasnya.

Hendra juga mengingatkan bahwa pemecatan advokat yang tidak melalui sidang etik dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi integritas profesi hukum secara keseluruhan. “Sidang etik berfungsi untuk memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan bukti yang ada, serta menghindari tindakan yang bisa mencederai reputasi profesi hukum,” tegas Hendra.

Selanjutnya, Hendra menegaskan bahwa kode etik profesi advokat yang diatur oleh organisasi profesi, seperti PERADI dan PPHN, memiliki tujuan untuk memastikan bahwa setiap advokat bertindak dengan profesionalisme, moralitas, dan integritas yang tinggi. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap kode etik harus ditangani melalui mekanisme yang jelas dan transparan, yaitu sidang etik, yang memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.

“Proses pemecatan advokat harus dilakukan dengan dasar yang kuat, dan tidak boleh didasarkan pada keputusan yang tergesa-gesa atau tanpa prosedur yang benar. Sidang etik adalah sarana untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tutup Hendra.