SERANG – Pengadilan Tinggi tidak memiliki kewenangan untuk mencabut berita acara sumpah advokat yang telah dilakukan, hal ini ditegaskan oleh Presiden Perkumpulan Penasehat Hukum Nusantara (PPHN) Hendra Gunawan SH MH.
Menurut Hendra Gunawan, pencabutan atau pembatalan berita acara sumpah advokat bukanlah kewenangan Pengadilan Tinggi, melainkan harus melalui prosedur yang diatur oleh hukum dan badan yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Hendra Gunawan menjelaskan bahwa sumpah advokat merupakan bagian integral dari proses legalisasi seorang advokat yang telah memenuhi syarat dan lulus ujian yang ditetapkan oleh organisasi profesi, serta dilaksanakan di Pengadilan Negeri. Berita acara sumpah ini kemudian menjadi bukti sah bahwa seseorang telah diambil sumpahnya sebagai advokat yang diakui oleh negara.
“Dalam hal terdapat alasan hukum yang mendasari pencabutan status seorang advokat, hal tersebut harus melalui proses yang sah dan berwenang, seperti pemeriksaan etika yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Advokat (DKA) atau melalui keputusan Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi tidak berhak melakukan pencabutan sepihak atas berita acara sumpah advokat tersebut,” ungkap Hendra Gunawan.
Lebih lanjut, Hendra menekankan pentingnya adanya mekanisme hukum yang jelas dan prosedur yang transparan dalam pencabutan status advokat. Setiap keputusan yang menyangkut pencabutan hak berpraktik seorang advokat harus dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas dan dengan memberikan kesempatan kepada advokat yang bersangkutan untuk membela diri.
Sebagai penegasan, Hendra juga menyampaikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh lembaga peradilan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta memperhatikan asas-asas keadilan dan pemeriksaan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
“Pencabutan sumpah advokat bukanlah kewenangan yang bisa dijalankan secara sepihak. Prosedur hukum harus diikuti, dan hak advokat untuk membela diri perlu dihormati,” tutupnya.
Dengan demikian, meskipun pengawasan terhadap profesi advokat penting untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan hukum, setiap tindakan yang berkaitan dengan pencabutan sumpah advokat harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui proses yang sah.