Nias Selatan, deliknews – Sat narkoba Polres Nias Selatan Berhasil menangkap satu orang pengedar narkoba di Jln. Baloho Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (8/2/2025) sekira pukul 17.00 wib.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Susanto P. Gari S.H, telah menangkap dan mengamankan berinisial FW (42) merupakan warga Desa Hilitobara Kecamatan Teluk Dalam Kabupatennias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (25/2/2025).
Ia mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln Baloho indah Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu yang diduga dilakukan oleh seorang Laki – laki dengan inisial FW
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap terduga pelaku Pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025, Sekira Pkl 17.00 wib, ungkap Kasat Narkoba IPTU Susanto P. Gari S.H.
Dari hasil introgasi terhadap FW mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari berinisial TF yang berada di desa Bawolahusa KecamatannMazino Kabupaten Nias selatan.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku, yakni : 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil bening dan 2 (Dua) bungkus plastik kecil bening berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis Shabu-sabu dengan berat bruto 2,87 Gram,
1 (Satu) lembar potongan tisu putih, 1 (Satu) lembar potongan kertas timah rokok. 1 (Satu) Unit Handphone Redmi 5 plus warna silver. 2 (Dua) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). (Sabar Duha)