LEBAK – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, melalui kuasanya, memberikan jawaban terhadap gugatan yang diajukan oleh Rachmiyati Binti Abdurachman Harun dan kawan-kawan dalam perkara perdata nomor registrasi 34/Pdt.G/2024/PN.Rkb yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung. 

Gugatan tersebut melibatkan pihak Penggugat, Rachmiyati Binti Abdurachman Harun dkk, yang menggugat H. Sahrawi dkk sebagai Tergugat, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak sebagai Turut Tergugat II. Sengketa ini terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas beberapa bidang tanah yang terletak di Desa Sukarame, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

Sidang yang digelar pada Rabu (26/02/2025) ini dilakukan secara online, menggunakan sistem e-court yang memudahkan proses persidangan secara daring. Jawaban dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak terhadap gugatan ini bisa diakses melalui laman resmi e-court Mahkamah Agung di https://ecourt.mahkamahagung.go.id. Sidang ini merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk mempermudah proses hukum dan memberikan akses transparansi kepada masyarakat.

Dalam tanggapannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak selaku Turut Tergugat II menegaskan bahwa semua prosedur yang dilakukan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 4/Sukarame, Nomor 1659/Sukarame, dan Nomor 1644/Sukarame telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pihak Kantor Pertanahan juga menanggapi tuduhan Penggugat yang menyatakan adanya cacat hukum pada sertifikat-sertifikat tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Didin Sihabudin, S.H., dan koleganya, Pataka Dieki Al Muhri, S.H., serta Ari Setiawan, S.H., tindakan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan adalah bagian dari administrasi negara yang sah. 

“Tindakan administratif seperti penerbitan sertifikat hak milik tersebut seharusnya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan di Pengadilan Negeri, karena ini berkaitan dengan kewenangan administrasi pertanahan,” kata Didin dalam jawaban resmi yang diunggah.

Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak juga mempersoalkan ketidakjelasan dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Dalam gugatan tersebut, Penggugat disebutkan tidak mengetahui secara pasti letak tanah yang dipersengketakan, meskipun sebelumnya dikatakan mengetahui lokasi tersebut. 

Menurut Turut Tergugat II, gugatan ini bisa dianggap kabur dan tidak jelas atau yang dikenal dengan istilah obscuur libel dalam hukum. “Gugatan yang tidak jelas mengenai objek yang dipersengketakan berpotensi untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim,”.

Turut Tergugat II juga menegaskan bahwa perkara ini menyangkut masalah administrasi negara dan bukan masalah hak keperdataan yang dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri. Pihaknya meminta agar Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan, kecuali bagian yang menguntungkan kepentingan hukum mereka. Dalam petitum gugatan, Penggugat meminta agar sertifikat yang diterbitkan dibatalkan karena dianggap cacat hukum. Namun, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak berpendapat bahwa hal ini merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memutuskan apakah ada kesalahan prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Sebagai langkah lanjut, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan jawaban mereka dan menolak gugatan Penggugat. Dalam permohonannya, mereka juga meminta agar Penggugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul akibat pemeriksaan perkara ini.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Publik dan pihak-pihak terkait berharap agar keputusan yang diambil akan berdasarkan pada prinsip keadilan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Bapenda Lebak Tanggapi Gugatan SPPT

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, selaku Turut Tergugat-V dalam perkara perdata nomor 34/Pdt.G/2024/PN.Rkb, juga memberikan jawaban terhadap gugatan yang diajukan oleh Rachmiyati Binti Abdurachman Harun dkk sebagai Penggugat, yang melibatkan H. Sahrawi dkk sebagai Tergugat utama. Gugatan ini berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) yang diduga melibatkan kesalahan administratif terkait nama desa.

Dalam sidang yang digelar secara online pada Rabu (26/02/2025), kuasa hukum Bapenda Kabupaten Lebak, H. Koswara Purwasasmita, S.H., M.H., dan timnya menegaskan bahwa mereka menolak seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali yang diakui kebenarannya. Bapenda menyatakan bahwa penerbitan SPPT dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 36.02.130.008.009.0152.0 atas nama J. Zulfakar tidak mengandung kesalahan, karena proses penerbitan SPPT tersebut berdasarkan permohonan domisili pemohon yang sah.

Dalam jawaban yang disampaikan melalui sistem e-court, Bapenda juga mengklarifikasi bahwa tidak ada kesalahan dalam data yang terdaftar di sistem mereka. SPPT yang tercatat justru atas NOP 36.02.130.009.0152.2, dengan alamat wajib pajak yang berbeda, yakni di Kp. Dukuh, Tangerang, bukan di Desa Sukarame yang disebutkan oleh Penggugat.

Bapenda Kabupaten Lebak juga menegaskan bahwa penerbitan SPPT tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menolak seluruh dalil yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum. Pihaknya meminta Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan dan mengeluarkan Bapenda dari perkara ini.

Sebagai langkah lanjut, pihak Bapenda memohon agar Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini masih dalam proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.