RANGKASBITUNG – Sidang sengketa tanah yang melibatkan TERGUGAT IV (H Imran) dan TERGUGAT IX (H Jandi alias Gandi) digelar secara online pada Rabu (26/2/2025) di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum dari TERGUGAT IV dan TERGUGAT IX, H. Ariadi, S.H., M.H., M.Phil, dan Handri, S.H., M.H., mengajukan eksepsi atas gugatan yang diajukan oleh Rachmiyati Binti Abdurachman Harun dkk, yang berkaitan dengan klaim atas sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.

Dalam eksepsinya, pihak TERGUGAT IV dan TERGUGAT IX menegaskan bahwa gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena tidak memenuhi syarat formil dan terdapat kesalahan subjek hukum (error in persona). Mereka juga berpendapat bahwa gugatan ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri, karena berkaitan dengan keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Para kuasa hukum juga menegaskan bahwa sertifikat hak milik atas nama TERGUGAT IX yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak adalah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka memohon agar Majelis Hakim menolak seluruh gugatan PENGGUGAT dan menyatakan sertifikat tersebut tetap berlaku menurut hukum.

Selain itu, permohonan sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT ditolak karena tidak didukung bukti yang cukup dan tidak ada urgensi yang sah untuk melakukan sita jaminan terhadap objek sengketa. Para kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa klaim kerugian materiil dan immateriil yang diajukan PENGGUGAT bersifat spekulatif dan tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Sidang ini akan kembali digelar pada Rabu (5/3/2025) mendatang dengan agenda Replik dari Para PENGGUGAT. Majelis Hakim diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan berlandaskan pada asas keadilan serta kebijaksanaan.