SERANG — Proses perdamaian atau mediasi dalam perkara pidana yang sudah ditangani oleh penyidik tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa melibatkan kuasa hukum. 

Hal ini ditegaskan oleh Advokat H Ariadi SH MH MPhil, seorang pakar hukum yang juga praktisi di Kantor Hukum ARD & Associates, yang menilai bahwa perdamaian dalam kasus pidana yang sudah berada dalam tahap penyidikan tanpa pengawasan kuasa hukum dapat dianggap batal demi hukum.

“Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, apabila suatu perkara sudah dalam penanganan penyidik, maka setiap proses perdamaian atau mediasi harus melibatkan kuasa hukum. Tanpa keterlibatan kuasa hukum, kesepakatan perdamaian yang dilakukan bisa dianggap tidak sah dan berisiko merugikan salah satu pihak,” ujar H Ariadi kepada Deliknews, Jumat (28/2/2025).

Advokat yang memiliki gelar Master of Philosophy (MPhil) dalam bidang hukum ini menambahkan bahwa peran kuasa hukum sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam perkara pidana tidak dilanggar dalam proses perdamaian. Tanpa pendampingan hukum, terdapat kemungkinan adanya pemaksaan atau ketidaktahuan yang bisa menyebabkan kesepakatan yang diambil tidak sah secara hukum.

Lebih lanjut, H Ariadi menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik harus memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan dalam perkara pidana memiliki dasar hukum yang jelas. Termasuk dalam hal perdamaian yang dapat dilakukan selama perkara masih dalam penanganan penyidik. “Tanpa kuasa hukum, tidak ada yang mengawasi agar proses perdamaian tersebut berlangsung adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Menurut Pasal 183 KUHAP, suatu perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan jika terdapat bukti permulaan yang cukup. Namun, apabila salah satu pihak ingin melakukan perdamaian, maka hal tersebut harus melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum dan melibatkan kuasa hukum. “Perdamaian tanpa kuasa hukum bisa berisiko batal demi hukum atau dipertanyakan keabsahannya di pengadilan,” tegas H Ariadi.

Sebagai penutup, H Ariadi menyarankan agar semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana selalu melibatkan kuasa hukum dalam proses perdamaian, untuk menghindari masalah hukum yang lebih besar di kemudian hari. Keberadaan kuasa hukum tidak hanya memastikan proses perdamaian sah secara hukum, tetapi juga melindungi hak-hak para pihak yang terlibat.

“Perdamaian itu tidak hanya soal kesepakatan antara dua pihak, tetapi juga harus sah di mata hukum. Jika tidak, bisa saja nanti berbalik menjadi masalah yang lebih besar.” ujar H Ariadi menegaskan.

Kantor Hukum ARD & Associates, tempat H Ariadi berpraktik, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum terbaik dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang memerlukan proses mediasi atau perdamaian.