SURABAYA – Terdakwa Sri Endah Mudjiati, penghuni tanah dan Bangunan di Jalan Jemursari VIII No. 130 atau Jalan Wonocolo VII No. 31 Surabaya, Diadili oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak atas kasus dugaan kejahatan terhadap ketertiban Umum.
Dia diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP atau Pasal 385 Ayat (1) KUHP lantaran tak mau keluar dari tanah dan bangunan yang sudah dia jual kepada The Tomy.
Jaksa Kejari Tanjung Perak Dewi Kusumati dalam surat dakwaannya menyebut, awal Juni tahun 2013, terdakwa mendatangi rumah The Tomy di Jalan Embong Kenongo No. 12 Surabaya untuk menjual tanah dan bangunan di Jalan Jemursari VIII No. 130 Surabaya (Jl. Wonocolo VII No. 31 Surabaya) dengan SHM No. 710 tanggal 09 Mei 1983 atasnama Terdakwa sendiri yakni Sri Endah Mudjiati, surat ukur no. 2027/1982 tanggal 26 Februari 1982 dengan luas 316 Meterpersegi dengan harga Rp. 700.000.000.
Tanggal 14 Juni 2013 The Tomy sepakat membelinya dengan harga Rp. 500.000.000.
Namun waktu itu hanya dibayar oleh The Tomy Rp. 368.500.000 dengan cara di transfer ke rekening BCAnya milik Terdakwa. Sedangkan kekurangannya sebesar Rp. 131.500.000 dibayar tiga tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 07 Januari 2016 secara tunai melalui karyawan The Tomy yang bernama Sulasmitri.
Kekurangan pembayaran sebesar Rp. 131.500.000 itu diserahkan secara langsung kepada terdakwa dan suami terdakwa yaitu Sulaiman Kurdi dikantor Notaris Sujadi SH dengan bukti Kwitansi tertanggal 07 Januari 2016. Kemudian dibuatkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 13 dan Akta Kuasa untuk menjual Nomor 14 pada tanggal 07 Januari 2016.
“Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 07 Januari 2016 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli dihadapan Notaris Sujadi SH. dalam Pasal 3 Paragraf 2 bahwa penyerahan persil tersebut wajib diserahkan dalam keadaan kosong paling lambat 30 Mei 2016,” kata Jaksa Dewi Kusumawati saat dikonfirmasi. Kamis (6/3/2025).
Selanjutnya, pada tanggal 21 Juli 2017, PPJB dan Akta Kuasa Untuk Menjual tersebut oleh The Tomy ditingkatkan statusnya menjadi Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 154/2017 di Notaris dan PPAT Vivi Soraya. Lalu SHM nomor 710 yang semula atas nama Terdakwa Sri Endah Mudjiati dibalik nama menjadi nama The Tomy.
Namun, setelah tanah dan bangunan SHM No. 710 tersebut sudah dibalik nama atas nama The Tomy, ternyata terdakwa tidak mau pindah, meskipun The Tomy pada tanggal 15 Juni 2021 dan tanggal 24 Juni 2021 sudah melayangkan Somasi. Terdakwa berdalih Hutang Piutang.
“Ternyata, The Tomy baru mengetahui kalau terdakwa pada tanggal 05 September 2011 telah menjual bawah tangan sebagian tanah dan Bangunannya seluas 70 Meterpersegi kepada Joni Suloso dengan harga Rp. 160.000.000. Tanah seluas 70 Meterpersegi itu kemudian dibangun oleh Joni Suloso untuk parkiran mobil,” sambung Jaksa Dewi.
Mengetahui hal itu, The Tomy pun pada tanggal 15 Juni 2021 dan tanggal 24 Juni 2021 juga memberikan somasi kepada Joni Suloso untuk mengosongkan Obyek tanah di Jalan Jemursari VIII No. 130 Surabaya (Jl. Wonocolo VII No.31 Surabaya) yang 70 meterpersegui tersebut.
“Namun Joni Suloso tidak mengosongkan Obyek tanah tersebut dikarenakan merasa tidak mengenal The Tomy,” pungkas Jaksa Dewi Kusumawati. (firman)