Malaka, NTT, deliknews – Dugaan utang sebesar Rp. 8,6 meliar yang ada di Sekretariat kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malaka.
Utang sebesar Rp. 8,6 M di Sekwan DPRD Malaka itu diantara salah satu pengusaha dan anggota DPRD Malaka.
Isu utang 8’6 M tersebut, salah satu pengusaha di Betun, sebanyak Rp. 6,6 M. Sedangkan anggota DPRD itu, sebanyak 2 M.
Untuk utang sebesar Rp. 6, 6 yang ada di Skretariat Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malaka, semenjak 2 tahun lalu.
Utang tersebut, telah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua dan dimenangkan pegusaha Betun itu.
Walaupun putusan gugatan utang sebesar Rp. 6,6 M dari PN Kelas IB Atambua, dimenangkan oleh pengusaha Betun, namun hingga sekarang belum terbayarkan oleh Sekwan DPRD Malaka.
Isu yang diperoleh media ini, Selasa (11/3/2025) di Betun. Setelah memperoleh informasi/ isu tersebut lalu wartawan media langsung ke Sekretariat DPRD Malaka, lantaran Sekwan masih ada tamu. Sehingga belum sempat konfirmasi isu utang sebanyak Rp. 8,6 tersebut.
Brita isu tersebut siap dikonfirmasi lanjutab besok (Dami Atok)