Nias Selatan, deliknews – Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045 dan Bangunan Gedung (BG), ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Hal ini berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jl. Saonigeho KM. 3 Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (11/3/2025).
Pada kesempatan ini, tampak hadir : Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nakhe, ST., MM, Forkopimda, Sekda Kabupaten Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Dari Pemandangan akhir masing – masing Fraksi DPRD Kabupaten Nias Selatan, yang terdiri dari : Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Kebangkitan Nurani.
Mendukung dan menerima susunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024 -2045 dan Bangunan Gedung (BG), diterima untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan.
Dalam pendapat akhir Bupati Nias Selatan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nakhe, ST, MM menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan selama pembahasan, terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum jangka panjang Daerah.
Selain itu, Ia juga menyampaikan terima kasih yang telah bekerja keras dan mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran dalam rangka melaksanakan pembahasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah dari awal hingga dapat disetujui bersama, ucap Yusuf Nakhe.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah tersebut, yakni : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024 – 2045 dan Bangunan Gedung (BG). (Sabar Duha)