SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Deddy Arisandi menuntut terdakwa Dadang Koesboediwitjaksono dengan hukuman 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (18/3/2025).

Terdakwa Dadang yang berprofesi sebagai Notaris itu dinilai Jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 264 Ayat (1) ke- 1 KUHP dalam perubahan nama dan kepemilikan Yayasan Pendidikan Dorowati (YPD) menjadi Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS).

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 264 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan negara,” kata Jaksa Deddy membacakan surat tuntutannya.

Sebelumnya, didalam surat dakwaan dijelaskan, notaris Dadang Koesboediwitjaksono didakwa memalsukan akta otentik dalam perubahan nama dan kepemilikan Yayasan Pendidikan Dorowati (YPD) menjadi Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS).

Kasus ini bermula ketika Tuhfatul Mursalah, anggota pembina YPD, menemukan kejanggalan dalam perubahan akta yayasan yang dibuat oleh notaris Dadang pada 2011 silam. Dalam akta tersebut, dua nama tokoh yayasan, H. Abdullah Sattar Madjid dan H. Abdullah Faqih Madjid, dicantumkan sebagai penghadap, meskipun keduanya telah meninggal dunia sejak 2010. Selain itu, beberapa nama lain juga disebut sebagai penghadap tanpa pernah hadir atau menandatangani dokumen.

Akta yang dibuat notaris Dadang digunakan untuk mengurus pengesahan yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM serta izin operasional SMP Dorowati Surabaya. Akibatnya, hak pengelolaan tanah dan bangunan yayasan di Jalan Manukan Lor, Surabaya, beralih kepada pengurus baru, sehingga ahli waris merasa dirugikan.

Jaksa mendakwa notaris Dadang dengan Pasal 264 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Kini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya yang mendudukan notaris Dadang sebagai terdakwa.

Kendati telah berstatus terdakwa, Notaris sekaligus PPAT yang berkantor di Jalan Sidotopo Wetan No. 3, Surabaya ini tidak ditahan dan berstatus sebagai tahanan kota. (firman)