SURABAYA – Sengketa hukum internal mewarnai awal tahun 2025 bagi PT Surya Agung Indah Megah (SAIM), salah satu dealer Honda tertua di Kota Surabaya. Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Heru Tandyo, salah satu pemegang saham dan Komisaris Utama PT SAIM, terhadap perusahaan sendiri menuai sorotan publik.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kuasa hukum PT SAIM dan empat pemegang saham lainnya Billy Handiwiyanto menyampaikan keberatan atas sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak akurat. Billy menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan sebelumnya.
“Klien kami memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berdasarkan Surat Keterangan Waris yang sah, yang mencantumkan enam ahli waris termasuk Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo,” ujar kuasa hukum dalam konferensi pers, Rabu (1/5/2025).
Perpanjangan SHGB, menurutnya, dilakukan untuk menghindari kerugian seluruh ahli waris, mengingat masa berlaku sertifikat hampir habis. Sementara itu, adanya selisih luas tanah sebesar 45 meter persegi disebut sebagai kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diminta diklarifikasi langsung ke lembaga tersebut.
Biaya proses balik nama dan perpanjangan hak atas tanah mencapai Rp.1,62 miliar, yang menurut kuasa hukum belum dibayarkan oleh Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo. Keduanya, sebagai bagian dari ahli waris, disebut memiliki tanggung jawab sebesar Rp.271 juta per orang, namun hingga kini belum menunjukkan itikad baik untuk melunasinya.
Ironisnya, Heru Tandyo yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT SAIM, justru menggugat perusahaan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp.900 juta. Billy menilai langkah hukum ini bertentangan dengan semangat melanjutkan warisan almarhum Suryawan Tandyo, pendiri PT SAIM.
“Gugatan ini sangat menyakiti klien kami. PT SAIM adalah warisan keluarga yang seharusnya dijaga, bukan justru ingin ditutup,” tambahnya.
Adapun gugatan yang diajukan Heru Tandyo mencakup sejumlah tuntutan, antara lain pengosongan dua bidang tanah, ganti rugi harian Rp.10 juta sejak awal 2024, hingga blokir rekening PT SAIM di salah satu bank swasta nasional.
Meski gugatan tersebut sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri, putusan di tingkat banding memperkuat legalitas Surat Keterangan Waris yang digunakan dalam proses balik nama aset perusahaan.
Pihak PT SAIM berharap polemik ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan menekankan bahwa seluruh langkah yang diambil telah didasarkan pada data dan prosedur hukum yang berlaku.
Berikut beberapa petitum yang dimintakan oleh Heru Tandyo dalam Gugatan kepada PT SAIM yaitu:
1. Menyatakan sah Somasi I s/d III kepada Tergugat I dan Il namun tidak ada respon dan itikad baik untuk segera mengosongkan – menyerahkan dan meninggalkan atas 2 bidang tanah yang tersebut di atas yang kini menjadi obyek sengketa.
2. Menyatakan Tergugat I dan II tidak ada respon dan itikad baik untuk segera mengosongkan-menyerahkan dan meninggalkan atas 2 bidang tanah yang tersebut di atas yang kini menjadi obyek sengketa dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
3. Menghukum segera membayar karena Tergugat II dan Tergugat II telah merugikan kepentingan Penggugat karena tidak dapat menjual dimuka umum secara lelang maka Penggugat berhak menuntut kerugian yang wajar seharinya karena tidak bisa menjual dimuka umum secara lelang sebesar Rp.10.000.000 dihitung sejak tgl 1 Januari 2024 hingga gugatan ini dengan total kerugian sebesar Rp.900.000.000 berkekuatan hukum tetap atau terhitung adanya penyerahan secara suka rela oleh Tergugat I dan II.
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan conversatoir beslag terhadap 2 bidang tanah yaitu:
a. Yang setempat dikenal Jl Kranggan No 107-109 Surabaya sebagaimana Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan, Luas 1918 M2 dengan pemegang hak Suryawan Tandyo, yang setempat dikenal Jl Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana HGB No 226/K, Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing.
5. Menyatakan sah blokir Rekening Perbankan milik Tergugat I pada PT Bank Central Asia TBK (Bank BCA) dengan Nomor 088 3819290. (firman)
