SURABAYA – Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tanpa hak melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar dengan terdakwa Doktorandus Tonny Nugroho.

Sidang dengan nomer perkara 221/Pid.Sus/2025/PN.Dps ini memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhon dari Kejaksaan Negeri Denpasar.

Menanggapi persidangan tersebut, kuasa hukum dari Natalia Christy, DR ,(c) Ir. Eduard Rudy SH,.MH mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan JPU adalah Dr. Ahmad Sofian, dosen tetap program sarjana ilmu hukum Universitas Bina Nusantara, Jakarta.

“Awalnya terdakwa berbelit-belit saat dimintai keterangan. Namun, ia tak bisa mengelak setelah keterangan saksi ahli dan fakta-fakta digital diungkap,” katanya. Senin (28/4/2025).

Eduard Rudy mengungkapkan temuan mengejutkan dari hasil pemeriksaan forensik:

“Terdakwa juga menyimpan foto pramugari dari pesawat yang sama. Ini memperkuat dugaan bahwa perbuatannya bukan hanya insidental, melainkan mengarah pada kelainan perilaku seksual.” ungkap Eduard Rudy yang juga menjabat sebagai Ketua IPHI dan KAI Surabaya tersebut.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa bermula pada 17 Desember 2024 saat pesawat Super Air Jet IU 702 sedang melakukan pendaratan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat itu, korban Natalia Christy merasa bagian tubuhnya—terutama area dada—difoto oleh terdakwa yang berdiri tidak jauh dari kursinya. Saat dikonfirmasi oleh Natalia, Tonny berdalih bahwa ia hanya mengambil gambar anak korban.

Namun, kecurigaan itu dilaporkan Natalia kepada suaminya, Larry Lion Lie, yang kemudian meminta klarifikasi langsung kepada terdakwa. Ketika diminta menunjukkan ponselnya, sebuah Samsung Galaxy S22 warna silver, Tonny enggan menyerahkannya. Setelah dilakukan pemeriksaan digital forensik, ditemukan 13 foto yang menampilkan bagian wajah dan dada Natalia Christy, yang diambil tanpa persetujuannya.

“Pengambilan gambar tersebut memiliki muatan seksual dan melanggar norma kesusilaan,” ungkap JPU dalam sidangnya. Atas perbuatannya, Tonny Nugroho dijerat Pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Diketahui, meski telah menjadi terdakwa, Tonny Nugroho, warga Jalan Simpang Dieng II/4, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, itu tidak ditahan dan menjalani proses hukum sebagai tahanan kota. (firman)