SURABAYA – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Freddy Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/5/2025). Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Freddy secara terbuka mengaku telah menjadi pemakai sabu selama satu dekade.

“Saya sudah 10 tahun mengonsumsi sabu untuk diri sendiri,” ujar Freddy di hadapan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati di ruang sidang Cakra.

Tak hanya itu, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring ini juga mengakui pernah dipidana kasus serupa pada tahun 2019. Saat itu, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti memiliki dua paket sabu seberat total ±0,322 gram.

Freddy Mulyono (48), warga Krembangan Utara, Surabaya, kembali ditangkap pada Jumat malam, 14 Februari 2025. Ia diciduk polisi di Jalan Jakarta, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, saat membawa sebungkus rokok berisi satu klip plastik narkotika jenis sabu seberat 0,798 gram.

Hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri cabang Surabaya memastikan bahwa barang bukti tersebut merupakan kristal metamfetamina, narkotika golongan I sesuai Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, Freddy kini kembali dihadapkan pada ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa status residivis akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan yang akan diajukan.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa. (firman)