SURABAYA – Sengketa warisan meletup di tengah keluarga besar Tandyo. Dua bersaudara, Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo, resmi menggugat empat saudara kandungnya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka menuntut pembagian seluruh harta peninggalan orang tua mereka, Suryawan Tandyo dan Herawati Susiani, yang dinilai tidak dilakukan secara adil.
Pasangan Suryawan dan Herawati semasa hidup dikaruniai enam orang anak: Juliati, Herlian, Heru, Sandra, Rahayu, dan Lindawati Tandyo. Setelah kedua orang tua mereka meninggal dunia, mereka meninggalkan 12 aset berupa bidang tanah yang tersebar di sejumlah kota, termasuk Surabaya, Sidoarjo, Batu, Tangerang, Situbondo, hingga Bali.
Dalam keterangan pers pada Jumat (9/5/2025), kuasa hukum Heru dan Rahayu, Yakubus Welianto, menyatakan bahwa kliennya menggugat karena tidak adanya kesepakatan dalam pembagian warisan.
“Ada juga sejumlah aset dalam bentuk tabungan, deposito, obligasi, dan satu unit jam tangan Rolex. Namun sebagian besar dikuasai oleh para tergugat, dan nilai pastinya belum diketahui,” ujarnya.
Diketahui, Heru dan Rahayu saat ini menguasai sebagian deposito senilai Rp14,7 miliar. Namun, mereka menyatakan kesediaannya untuk membagi nilai tersebut secara adil kepada seluruh saudara kandung. Persoalannya, menurut Yakubus, pihak tergugat tidak bersedia melakukan hal serupa terhadap aset yang mereka kuasai.
“Upaya mediasi telah dilakukan berkali-kali namun tidak berhasil. Klien kami merasa hak mereka sebagai ahli waris telah dilanggar,” tambah Yakubus.
Dalam gugatan yang diajukan ke PN Surabaya, Heru dan Rahayu meminta agar seluruh aset warisan, baik yang berupa tanah maupun surat berharga, dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lalu hasilnya dibagi rata untuk enam bersaudara.
Mereka juga mendesak agar bank tempat menyimpan tabungan dan surat berharga lainnya mencairkan dana atas nama almarhum orang tua mereka.
“Kami sudah meminta pihak bank untuk membuka data simpanan, namun ditolak tanpa persetujuan semua ahli waris,” kata Yakubus.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan kompleksitas pembagian warisan dalam keluarga besar. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Sengketa ini diharapkan dapat diselesaikan secara hukum demi keadilan seluruh pihak yang berkepentingan. (firman)
Tinggalkan Balasan