Malaka, NTT, deliknews – Gedung kantor baru Bupati Malaka Nusa Tenggara Timur tidak digunakan oleh Pemkab Malaka selama 3 bulan, sehingga mengakibatkan kecurian aset – aset kantor hampir 1 Milyar.

Belum penempati kantor baru Bupati Malaka selama 3 bulan itu, karena masih melakukan pengauditan oleh Bupati dan Wakil Bupati Malaka.

Oleh karena masih menanti pengauditan dari Bupati Malaka, SBS dan Wakil Bupati Malaka,HMS selama 3 bulan, maka kantor baru Bupati Malaka yang tidak ditempati atau tidak terawat itu, hingga terjadi pencurian aset kantor oleh Orang Tak Dikenal.

Kantor Bupati baru Malaka yang tidak digunakan atau tidak ditempati, tentunya tidak terawat. Seolah – olah di telantarkan.

Dengan adanya tidak digunakan atau tidak di tempati dan tidak terawat atau melainkan ditelantarkan, hingga terjadi aset kantor dicuri Orang Tak di Kenal (OTK). Ungkap Pengacara muda Malaka, Eduardus Nahak Bria, S.H.,M.H.,C.Md, Sabtu (10/5/2025) di Betun.

Menurut Pengacara Edu, Dugaan gedung kantor baru Bupati Malaka, dicuri tersebut, dilansir oleh media Pena Malaka, Kamis(8/5/2025) dan beberapa media Online. Terangnya.

Pada hal; aset negara atau daerah diatur dalam UU yang berlaku.

” Penelantaran aset negara berupa kantor Bupati dapat diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Daerah

Menurut peraturan-peraturan tersebut, penelantaran aset negara atau daerah dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi dan dapat menimbulkan kerugian negara atau daerah.

Penelantaran aset negara berupa kantor Bupati dapat berupa:

– Tidak melakukan perawatan dan pemeliharaan yang memadai
– Tidak melakukan pengelolaan yang efektif dan efisien
– Tidak melakukan pengawasan yang memadai
– Membiarkan aset rusak atau tidak digunakan

Sanksi bagi pejabat yang melakukan penelantaran aset negara atau daerah dapat berupa sanksi administrasi, sanksi perdata, bahkan sanksi pidana” Beber Edu.(***)