SURABAYA – Kejaksaaan Negeri Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana menuntut 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada Edward Tjandrakusuma dan Ferry Alfris Sangeroki, dua terdakwa dalam kasus dugaan penipuan penjualan unit Kondotel Darmo Centrum di jalan Bintoro 21-25 Surabaya.
JPU Galih, dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Edward Tjandrakusuma dan terdakwa Ferry Alfris Sangeroki, terbukti bersalah telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau dengan permusuhan, membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, sebagaimana pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua penuntut umum.
“Menuntut pidana terhadap terdakwa
Edward Tjandrakusuma dan Ferry Alfris Sangeroki, dengan pidana penjara selama 3,5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” katanya di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (15/5/2025).
JPU Galih dalam salah satu pertimbangan yang memberatkan menyatakan bahwa para terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan. Perbuatan para terdakwa telah merugikan saksi korban The Felix mengalami kerugian sebesar Rp.881.9 juta.
“Dan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa mengakui kesalahannya,” lanjut Jaksa Damang.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Edward Tjandrakusuma dan Ferry Alfris Sangeroki, melalui kuasa hukumnya diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
“Untuk pembacaan pledoinya, nanti hari Senin, tanggal 19 Mei 2025,” kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri menutup sidang.
Sebelumnya, JPU Galih Riana dalam surat dakwannya menyebut bahwa terdakwa Ferry, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Centurion Perkasa Iman (CPI), menawarkan unit kondotel dengan skema investasi yang menjanjikan pengembalian penuh nilai pembelian jika unit tidak dialihkan selama 15 tahun.
Berdasarkan surat dakwaan, saat itu terdakwa Ferry menawarkan unit kondotel Darmo Centrum kepada korban Felix The dengan harga Rp 881,9 juta dan skema cicilan sebanyak 36 kali. Korban kemudian telah melunasi seluruh pembayaran pada 2018, namun unit yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan.
Selain itu, JPU juga mengungkapkan bahwa proyek yang awalnya dipasarkan sebagai Kondotel, berubah menjadi hotel bernama Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya tanpa pemberitahuan kepada pembeli. Felix The yang merasa dirugikan telah beberapa kali melayangkan somasi kepada PT CPI, namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan.
Puncaknya, pada 8 Juni 2023, Felix melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Atas perbuatannya, Ferry Alfris Sangeroki didakwa dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.
“Terdakwa Edward Tjandrakusuma bersama Ferry Alfris Sangeroki aktif dalam menawarkan dan memasarkan unit kondotel kepada korban dengan berbagai janji. Padahal, sejak awal, PT CPI tidak memiliki kapasitas untuk merealisasikan proyek kondotel tersebut,” ujar JPU asal Kejari Surabaya ini.
Dalam dakwaan, JPU Galih juga mengungkap bahwa pada 12 Desember 2018, PT CPI membuat perjanjian konversi utang dengan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk tanpa sepengetahuan Felix The. Perjanjian tersebut mengalihkan aset PT CPI, termasuk tanah tempat kondotel berdiri, kepada pihak lain tanpa memberi tahu para pembeli kondotel yang telah melunasi pembayaran.
“Terdakwa Edward memiliki peran dalam pengambilan keputusan terkait proyek ini, termasuk dalam proses pengalihan aset perusahaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pembeli,” pungkas Jaksa Galih Riana membacakan surat dakwaan. (firman)
