Atambua, NTT, deliknews – Tingginya bullying yang terjadi setiap saat yang beredar di dinding Facebook (FB) atau secara langsung dan kenakalan remaja yang sering terjadi di Sekolah – sekolah.

Perlu disadari bahwa bullying dan kenakalan remaja akan terdampak Hukum terhadap pribadi orang atau secara kelompok baik di Sekolah, maupun diluar.

Dengan demikian, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Atambua, mengadakan program ‘Peradi masuk sekolah’ untuk penanggulangan kejadian bullying dan kenakalan remaja dengan memberikan pencerahan Hukum.

Kegiatan perdana program Peradi masuk sekolah telah dilaksanakan di SMAS 17 Agustus Weoe, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, pekan lalu. Kemudian, di SMPN 2 Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Sabtu (17/5/2025)

Program peradi masuk Sekolah tersebut, terus Berjalan Sesuai apa yang Sudah di Agendakan DPC Peradi Atambua, untuk memberikan Pencerahan Hukum Kepada Siswa – Siswi di Lembaga Pendidikan.

Melkinus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me, Ketua DPC Peradi Atambua, dalam materinya menyampaikan pentingnya penanggulangan bullying dan kenakalan remaja dengan kolaborasi secara integral, holistik dari semua pihak baik itu satuan pendidikan, orangtua, masyarakat, pemerintah dan organisasi profesi Advokat dalam hal ini Peradi dalam menanggukangi bullying dan kenakalan remaja.

Strategi penanggulangan bertumpu pada dua kebijakan besar yaitu kebijakan non penal yang bersifat preventif bersentuhan dengan upaya pencegahan yaitu melalui optimalisasi kesadaran remaja tentang bahaya bullying dan kenakalan remaja yaitu melalui penyuluhan hukum atau sosialisasi tentang dampak dan bahaya bullying dan kenakalan remaja di lembaga pendidikan serta pembentukan forum atau komunitas remaja anti bullying dan tawuran

Lalu, kebijakan yang kedua yaitu kebijakan secara yuridis atau melalui sarana penal yang bersifat represif yang bersentuhan dengan penindakan atau penghukuman. Kebijakan ini melalui penindakan atau pemberian sanksi atau hukuman sesuai dengan kualifikasi perbuatan yang mengacu pada tiga keadilan yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.

Keadilan korektif menitikberatkan pada pelaku yaitu pelaku tindakannya harus dikoreksi atau pemberian sanksi atau hukuman sesuai berat ringannya perbuatan. Lalu keadilan restoratif (restoratif justice) sederhananya itu pemulihan keadilan.

Ada dua pengertian restoratif justice yaitu pengertian secara konsep atau teoritis dan secara proses. Pengertian secara teoritis, retoratif justice adalah pemulihan keadilan yang tidak menitik beratkan pada penghukuman.

Sementara pengertian secara proses, restoratif justice adalah penyelesaian perkara yang melibatkan korban dan pelaku contoh konkrit ada seorang guru menuhi hak korban dengan memberikan ganti rugi yang layak kepada seorang siswa selaku korban penganiayaan selain itu antara siswa dan guru tersebut sudah saling memaafkan oleh karena itu perkara dianggap selesai tidak dilakukan penuntutan.

Jadi retoratif justice itu milik korban. Secara legal formal restoratif justice diatur di dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak

Kemudian keadilan rehabilitatif artinya pelaku dan korban dipulihkan dan direhabilitatif. Pelaku tidak hanya diberi sanksi tapi juga diperbaiki tindakannya. Jadi keadilan rehabilitatif ini milik pelaku dan korban.

Kaitan dengan keadilan rehabilitatif mengacu pada asas hukum ” Poena et poena, poena et medicine yang berarti pidana tidak hanya dilihat sebagai hukuman tetapi pidana juga harus dilihat sebagai obat. Orang yang melakukan tindakan bullying itu adalah orang yang sedang sakit maka dia perlu disembuhkan itulah fungsi keadilan rehabilitatif.

Ketika berbicara kenakalan remaja adalah hal yang biasa, asal tidak sampai pada tahap yang mengkhawatirkan seperti melanggar hukum atau merugikan orang lain.

Zaman modern dengan teknologi yang serba canggih ini, ada berbagai godaan dan tantangan yang bisa menjerumuskan anak ke dalam kenakalan remaja. Anak kecil yang sudah beranjak menjadi anak remaja, kini cenderung ingin menghabiskan waktunya lebih banyak bersama teman-temannya dan mencoba hal-hal baru.

MCS akrab disapa, faktor yang mempagaruhi seperti Pengaruh teman sebaya, itu salah satu faktor eksternal yang paling kuat adalah pengaruh teman sebaya. Remaja sering terpengaruh oleh teman-teman mereka, dan jika teman-teman mereka terlibat dalam perilaku kenakalan, mereka cenderung ikut serta.

Kemudian keluarga dan lingkungan keluarga, ketidakstabilan dalam keluarga, kurangnya pengawasan orang tua, konflik keluarga, atau kurangnya dukungan emosional dapat memicu kenakalan remaja.(Dami Atok)