Jakarta – Dalam langkah serius memberantas korupsi dan memperkuat supremasi hukum di Indonesia, Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang perlindungan negara terhadap jaksa yang melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono, yang menyambut baik terbitnya Perpres tersebut. Menurut Bambang Haryo, Perpres ini memberikan jaminan keamanan kepada para jaksa dari berbagai ancaman yang membahayakan keselamatan pribadi maupun harta bendanya.

“Perlindungan ini dilakukan oleh unsur negara, yaitu TNI dan Polri, sehingga memberi sinyal kuat bahwa negara hadir dan serius melindungi aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan, yang berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan mafia hukum,” ujar pemilik sapaan akrab BHS Jumat (23/5).

Ia menegaskan, selama ini Kejaksaan telah berhasil mengungkap berbagai kasus besar dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Namun, keberanian jaksa dalam menangani kasus-kasus tersebut tak jarang mendapat ancaman dari pihak-pihak yang berkepentingan.

“Perpres ini menjadi tameng hukum yang konkret, bahwa jaksa tidak lagi dibiarkan berjalan sendiri. Negara ada di belakang mereka,” tambahnya.

Bambang Haryo juga menyoroti maraknya praktik mafia hukum di masa lalu yang kerap menghambat upaya penegakan hukum. Dengan hadirnya Perpres ini, ia berharap tidak ada lagi intervensi atau intimidasi terhadap jaksa dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Ini adalah momentum penting bagi reformasi hukum di Indonesia. Kita ingin kejaksaan menjadi lembaga yang kuat, bersih, dan berwibawa dalam menjalankan amanat konstitusi,” pungkasnya.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 ini sekaligus menjadi salah satu implementasi nyata dari komitmen pemerintahan Prabowo dalam mewujudkan pemerintahan bersih dan berwibawa, serta menegaskan posisi Kejaksaan sebagai institusi vital dalam penegakan hukum yang bebas dari tekanan.