Belu, NTT, deliknews – Isabel Tavares De Araujo merasa dirugikan pihak Bank Kapital di Atambua, karena janda dari almarhum Miguel Da Silva Amaral belum mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya, setelah kematian suami yang merupakan pensiunan PNS di lingkup Pemda Belu.
Berujung dari tidak memperoleh hak gaji setelah kematian sang suaminya, maka Isabel Tavares De Araujo mencari keadilan melalui para wakil rakyat di Komisi I dan II DPRD Belu.
Alasan; Isabel Tavares De Araujo melaporkan perwakilan Bank Kapital di Atambua, ke Wakil Rakyat (DPRD), karena dirinya sebagai ahli waris berhak penuh atas gaji sang suami.
Menurut Ia (Isabel Tavares De Araujo) bahwa; Dirinya kaget ketika mengetahui suaminya telah melakukan take over kredit dari Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Atambua tanpa sepengetahuannya.
“Saya tidak pernah datang tanda tangan kredit di Bank Kapital di Atambua, atas permohonan suami saya, saya heran kok istri sah tidak tanda tangan tapi Bank berani cairkan kredit.
Suami sudah meninggal, sudah lapor sejak April 2025 tapi gaji masih potong terus, padahal saya sudah laporkan dengan surat keterangan lengkap dari kelurahan dan rumah sakit,” ungkap Isabel Tavares De Araujo dengan nada sakit hati, kepada awak media di Atambua.
Laporan Isabel Tavares De Araujo, direspon oleh Anggota DPRD Belu, sehingga mengadakan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Komisi I dan II, juga menghadirkan perwakilan Bank Kapital, Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Atambua, di ruangan Komisi II, untuk mencari benang merah persoalan yang dilaporkan Isabel tersebut, dilansir dari RRI Atambua, Rabu (28/5/2025)
Kepada awak media setelah RDP, Edmundus Y. Manek, Ketua Komisi II DPRD Belu, ungkapkan beberapa kejanggalan dalam kasus yang dilaporkan warga Belu dimaksud.
”Bagaimana bisa kredit dengan nilai 300 juta rupiah lebih, Bank Kapital di Atambua cairkan tanpa ditanda tangani istri sah?, Sudah jelas Bank Mantap tidak bisa cairkan karena pertimbangan usia, kesehatan, sisa gaji tapi malah Bank itu cairkan,” paparnya.
“Nah kasusnya Ibu Isabel ini karena suaminya itu setelah pengajukan takeover dari Bank Mandiri Taspen tidak bisa,akhirnya dia ke Bank Kapital yang baru ini, Bank ini tidak begitu familiar di Belu, kami juga baru tahu dari laporan Ibu Isabel. Nah modus yang mereka gunakan menjanjikan begitu luar biasa wah, akhirnya nasabah itu tergiur, buat nasabah tertarik, mereka menggangu Bank-Bank yang memang diakui dan punya kredibilitas bagus,” bebernya.
Edmundus Y. Manek menduga perwakilan Bank Kapital di Atambua, memanfaatkan ketidakpahaman debitur akan prosedur kredit untuk peroleh nasabah.
“Tetapi saya menganggap bahwa itu memang disengaja, karena masyarakat tidak paham, ini kan mereka bisa gunakan dalil segala macam, untuk tidak memberikan hak-hak nasabah secara benar,” tutur Edmundus Y. Manek.
“Kemudian Ibu Isabel Tavares De Araujo ke gedung ini untuk meminta keadilan, dan bersyukur bahwa hari ini mereka jujur menjawab, ada kelalaian mereka. Dan dalam perjalanan mencari keadilan ini, Ibu Isabel mendapat pencerahan dari bank Mantap tentang hak dan kewajibannya, sehingga kami minta agar perwakilan Bank Kapital di atambua segera berikan hak Ibu Isabel,” tegasnya.
Dutemui awak media setelah gelar RDP, Edmundus Nuak, Ketua Komisi I DPRD Belu mengatakan tiga tuntutan DPRD Belu kepada perwakilan Bank Kapital di Atambua.
“Sejak hari ini, harus dilakukan pemutihan kredit dan terima gaji terusan 4 bulan utuh. Kedua, sisa uang gaji selama 2 bulan utuh itu sebanyak 8 juta dan sudah dijawab akan dieksekusi pada besok,”
Tuntutan yang ketiga kalau memang ada staffnya Bank Kapital yang menggunakan ATM miliknya Pak Miguel Da Silva Amaral, segera di blokir, tidak boleh lagi beroperasi. ” Bagaimana setelah orangnya meninggal, kok bisa kartu ATM yang beroperasi sendiri, padahal Istri tidak pegang kartu itu, oleh karena itu tadi di forum kita minta segera mentransfer kembali uang yang sudah digunakan paling lambat besok,” tegasnya.
Sementara itu Yovita Asa perwakilan Bank Kapital di Atambua, dikonfirmasi keseriusan pihaknya setelah RDP menjelaskan pihaknya bukan tidak berupaya memberikan hak nasabah, namun saat ini tengah berproses dan tidak berniat hambat pengurusan.
“Kami sementara proses, kami bantu urusan asuransi pemutihan kredit, kami tidak diamkan, kami juga bantu ajukan klaim uang duka wafat ke PT.Taspen dan itu Ibu Ibu Isabel sudah terima,” jelasnya singkat.(***)