Malaka, NTT, deliknews – Menanggapi kasus dugaan mal administrasi pencairan kredit tanpa sepengetahuan istri sah oleh perwakilan Bank Kapital di Atambua Belu, Nusa Tenggara Timur.

Atas dugaan mal praktek administrasi dari perwakilan Bank Kapital di Atambua, sehingga dua Pengacara ternama Belu dan Malaka, Melkianus Conterius Seran, SH.,M.H dan Eduardus Nahak Bria, S.H.,M.H.,C.Md, angkat bicara.

Dugaan administrasi pencairan kredit tanpa sepengetahuan istri sah oleh perwakilan Bank Kapital di Atambua Belu tersebut,yang dilansir dari RRI Atambua, Rabu (28/5/2025) bahwa: Dua pengacara perbatasan Indonesia dengan Negara Timor Leste, mengatakan prosedur pemberian kredit Bank Kapital di atambua bisa berbuntut tuntutan hukum oleh ahli waris sah.

Menanggapi pelaporan terhadap pokok persoalan, pencairan kredit dari Bank Kapital di Atambua, yang mana tidak diketahui dan atau tanpa persetujuan istri sah. Yaitu Isabel Tavares De Araujo, janda dari pensiunan PNS di Belu yaitu almarhum Miguel Da Silva Amaral ke DPRD Belu tidak dibenarkan secara hukum.

Advokat Melkianus Conterius Seran, SH.,MH, yang juga ketua PERADI Atambua di Belu mengatakan, jika masih tercatat sebagai pasangan sah, sesuai undang-undang, perbuatan hukum yang dilakukan oleh suami harus diketahui oleh istri. “Karena kredit dengan gadaikan SK Pensuin itu, berkaitan dengan harta gono gini, yang dijadikan jaminan kredit di bank, oleh karena itu harus disetujui oleh salah satu pihak, dan ini diatur dalam UU perkawinan nomor 1 tahun 1974, jika tidak dapat dilakukan tuntutan secara hukum karena perbuatan melawan undang-undang” ujarnya kepada awak media, Rabu (28/5/2025).

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Eduardus Nahak Bria, S.H.,M.H.,C.Md mengatakan, Bank biasanya memerlukan dokumen-dokumen seperti kartu identitas, bukti pendapatan, dan dokumen lainnya untuk memverifikasi identitas dan kemampuan membayar. “Kemudian jika debitur berstatus sudah menikah, maka harus ada persetujuan bersama istri , untuk memastikan tidak berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” kata Eduardus Nahak Bria.

“Dalam praktik perbankan di Indonesia, pemberian kredit kepada suami dengan jaminan SK Pensiun PNS tanpa persetujuan istri sah secara hukum berisiko dan umumnya tidak diperbolehkan. Sehingga jika ada Bank yang nekad, silahkan saja, tapi ada konsekuensi hukumnya bisa dituntut ahli waris di kemudian hari, termasuk dalam hal ini yang dilakukan Bank Kapital di Atambua,” ucapnya melalui sambungan telpon.

Lanjutnya terdapat asas hukum yang menjadi pertimbangan, dimana penuntutan oleh ahli waris sah dapat dilayangkan yakni Asas Harta Bersama dalam Perkawinan. “Yang disampaikan Ketua PERADI itu benar, menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan (termasuk hak pensiun) dianggap sebagai harta bersama, karena itu tindakan menjaminkan hak atas SK Pensiun dapat dianggap sebagai pemanfaatan harta bersama, jadi tanpa persetujuan, dapat dianggap cacat hukum atau berpotensi disengketakan di kemudian hari itu saja,” kata Edu mengakhiri.

Diketahui Isabel Tavares De Araujo melaporkan persoalan yang dialami ke DPRD Belu, karena merasa dirugikan serta proses medapatkan haknya terkesan lamban diproses Bank Kapital di Atambua. Dari laporan masyarakat Belu itu, kemudian Komisi I dan II DPRD Belu gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Bank Kapital di Atambua bertempat ruangan Komisi II, pada Rabu (28/5/2025).