SURABAYA – Ratusan buruh PT. Pabrik Kertas Indonesia (PT. Pakerin), yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kimia Energi dan Pertambangan (PUK FSPSI KEP), menggelar aksi damai di depan kantor PT. BPR Prima Master Bank di Jalan Jembatan Merah No. 15–17, Surabaya, Senin (2/6/2025). Mereka menuntut pencairan dana perusahaan yang dinilai tertahan secara tidak sah oleh pihak bank, yang berdampak pada terganggunya hak-hak pekerja dan operasional perusahaan.
Para buruh menyampaikan bahwa dana yang tersimpan di rekening perusahaan merupakan aset sah milik perseroan dan bukan milik pribadi pemegang saham ataupun pihak keluarga. Mereka menegaskan bahwa dana tersebut harusnya dapat dicairkan berdasarkan otoritas Direksi yang sah sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan hukum yang berlaku.
“Sudah lebih dari lima tahun dana ini tidak bisa digunakan karena surat dari pihak yang secara hukum tidak lagi punya kewenangan. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keberlangsungan hidup ratusan keluarga,” ujar salah satu orator dalam aksi.
Dalam tuntutannya, para buruh menyebutkan bahwa penahanan dana oleh pihak bank dilakukan berdasarkan permintaan dua individu, yakni Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo, yang menurut mereka tidak lagi menjabat secara sah sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2020. Berdasarkan dokumen hukum terbaru, yakni Akta Notaris No. 52 tanggal 26 Februari 2024, David S.K. telah ditetapkan sebagai Direktur Utama PT. Pakerin yang sah dan belum ada putusan pengadilan yang membatalkan keabsahan tersebut.
“Bank tidak dalam posisi menilai atau mencampuri urusan internal korporasi. Mereka cukup tunduk pada dokumen resmi yang berlaku dan tandatangan direksi yang sah,” ujar seorang perwakilan buruh.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Para peserta membawa spanduk dan menyuarakan orasi secara bergantian, menuntut keadilan serta kepastian hukum atas dana yang dinilai menjadi hak perusahaan dan para pekerja.
Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum David S.K., Alexander Arif, menegaskan bahwa penahanan dana oleh BPR Prima Master Bank adalah bentuk pelanggaran hukum. Ia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan dan memerintahkan pihak bank agar segera mencairkan dana tersebut.
“Bank wajib tunduk pada dokumen legal yang sah. Selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan keabsahan direksi saat ini, bank tidak berhak menolak pencairan dana,” tegas Alexander di lokasi aksi.
Ia juga menambahkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari pihak bank, pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Kami akan laporkan ini ke kepolisian. Ini bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana karena menghambat hak perusahaan secara melawan hukum,” tambahnya.
Menunggu Klarifikasi Bank
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. BPR Prima Master Bank belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah menghubungi pihak bank untuk memberikan ruang klarifikasi dan akan memperbarui pemberitaan jika tanggapan resmi telah diterima.
Sorotan Hukum dan Ketenagakerjaan
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aspek penting dalam tata kelola perusahaan, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak pekerja. Pengamat ketenagakerjaan menilai, jika polemik ini tidak segera diselesaikan, bisa berdampak serius pada kelangsungan usaha PT. Pakerin dan kesejahteraan para buruh yang menggantungkan hidup pada keberlangsungan produksi perusahaan. (firman)
