SURABAYA – Sidang lanjutan Praperadilan yang diajukan oleh Tonny Hendrawan Tanjung atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polrestabes Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/6/2025). Tonny menggugat SP3 atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, serta pemberian keterangan palsu dalam akta otentik yang menyeret nama Chandra Hermanto dan Wahyudi Suyanto.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Sutrisno, pihak pemohon menghadirkan dua saksi kunci, Made Okto Adita, mantan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, serta ahli pidana Dr. Priya Jatmika.
Saksi Fakta Ungkap Status Sudah Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Saksi fakta Made Okto Adita menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan terhadap enam orang saksi, serta masukan dari dua ahli pidana dan kenotariatan, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Peningkatan status ini dilakukan setelah gelar perkara, dengan alat bukti yang mencakup keterangan saksi dan PPJB Nomor 059. Saya juga telah menerbitkan SPDP ke Kejaksaan serta meminta penetapan dari PN Surabaya untuk melakukan penyitaan dan pemasangan plang di lokasi tanah di Solo,” ujar Made di hadapan majelis.
Lebih lanjut, Made mengungkap bahwa saat penetapan penyitaan khusus dilakukan oleh PN Surabaya, posisi Chandra Hermanto sudah berstatus sebagai tersangka. Ia menambahkan, hingga saat ini Tonny belum menerima pembayaran sebesar Rp1,7 miliar atas penjualan tanah kepada Chandra.
“Bahkan menurut kesaksian Gatot, dari pihak notaris Wahyudi Suyanto, tidak pernah ada bukti pembayaran sebesar itu,” tambahnya.
Unsur Pidana Terpenuhi, SP3 Perlu Dievaluasi
Ahli pidana Dr. Priya Jatmika memberikan pendapat hukum bahwa penyitaan yang disetujui pengadilan hanya dapat dilakukan terhadap barang yang terkait dengan tindak pidana, baik sebagai hasil kejahatan, alat, maupun obyek delik.
“Jika permohonan penyitaan dikabulkan, itu berarti pengadilan mengakui adanya indikasi kuat tindak pidana. Maka jika proses sudah sejauh itu, penyidikan, SPDP, penyitaan, maka unsur formil telah terpenuhi,” terangnya.
Dr. Priya juga menyoroti bahwa alasan SP3 karena “tidak cukup bukti” perlu ditinjau ulang jika ternyata dua alat bukti yang ada memiliki korelasi kuat terhadap perbuatan materiil, seperti dugaan penipuan atau pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
“Tindakan tidak membayar tapi mengaku sudah membayar bisa dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 266 KUHP mengenai keterangan palsu dalam akta otentik,” jelasnya.
Ia menegaskan, “Jika ada akta yang dibuat oleh seseorang dalam kondisi tidak cakap hukum, misalnya sedang dalam tahanan, itu bisa dianggap cacat hukum dan batal demi hukum.”
Usai sidang, kuasa hukum Tonny Tanjung, Gunadi Handoko, menyampaikan keyakinannya bahwa permohonan praperadilan kliennya memiliki dasar kuat.
“Fakta bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, ada SPDP, penyitaan yang telah dilakukan, serta status tersangka, menunjukkan bahwa dua alat bukti sebagaimana syarat formil KUHAP telah terpenuhi,” kata Gunadi.
Ia juga menegaskan bahwa perkara pidana tidak dapat serta-merta dialihkan ke ranah perdata.
“Jika seseorang melakukan transaksi dan tidak membayar namun mengaku sudah bayar, itu masuk ranah pidana, bukan sekadar wanprestasi,” pungkasnya. (firman)
