SURABAYA – Mantan Menteri BUMN era Presiden SBY, Dahlan Iskan, resmi melayangkan dua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Jawa Pos dan beberapa pihak lainnya, dengan total nilai gugatan mencapai Rp 100 miliar. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners.
Dua perkara tersebut masing-masing tercatat dengan nomor 621/Pdt.G/2025/PN.Sby dan 625/Pdt.G/2025/PN.Sby.
Dalam gugatan nomor 625/Pdt.G/2025/PN.Sby, Dahlan Iskan menggugat jajaran Direksi PT. Jawa Pos yang terdiri dari Kristianto Indrawan (Direktur Utama), Hidayat Jati, Cornelis Paul Tehusijarana, dan Leak Kustiyo. Sedangkan dalam gugatan nomor 621/Pdt.G/2025/PN.Sby, tergugat utamanya adalah Notaris Edhi Susanto, PT. Jawa Pos, dan PT. Dharma Nyata Press.
Kuasa Hukum Dahlan Iskan : Hak Pemegang Saham Diabaikan
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan lantaran kliennya sebagai pemegang saham sah PT. Jawa Pos sejak 1985, tak kunjung mendapatkan dokumen penting yang dimintanya, terutama risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), baik tahunan maupun luar biasa, untuk periode 1990 hingga 2017.
“Permintaan dokumen sudah dilakukan secara resmi, bahkan berkali-kali, namun hingga kini belum dipenuhi oleh para tergugat,” tegas Johanes, Minggu (15/6/2025).
Menurutnya, dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk pembelaan hukum terhadap laporan polisi yang sedang dihadapi Dahlan di Polda Jatim, yaitu LP/B/546/IX/2024/SPKT/POLDA yang dilaporkan oleh PT. Jawa Pos.
“Penolakan memberikan dokumen ini sangat mencoreng nama baik Pak Dahlan dan merugikannya secara immateriil. Ini tak hanya menyulitkan pembuktian, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis,” sambung Johanes.
Untuk itu, pihak penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 miliar, serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari jika tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Pihak Jawa Pos : Gugatan Tak Sesuai Fakta
Terpisah, kuasa hukum PT. Jawa Pos, Kimham Pentakosta dari kantor hukum Markus Sajogo & Associates, menanggapi gugatan tersebut dengan menyayangkan langkah hukum Dahlan Iskan.
Menurut Kimham, tuduhan tidak diberikannya dokumen RUPS tidaklah sesuai dengan kenyataan. Ia menegaskan bahwa PT. Jawa Pos selalu menjalankan hak-hak para pemegang saham sesuai aturan.
“Tidak ada dokumen yang ditahan. Justru untuk RUPS tahun ini, semua dokumen yang diminta Pak Dahlan sudah diberikan,” ujar Kimham.
Ia juga menyatakan bahwa semua langkah dan kebijakan PT. Jawa Pos telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar perusahaan, dan kesepakatan para pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan.
Kasus ini menjadi babak baru dari ketegangan antara Dahlan Iskan dengan manajemen PT. Jawa Pos, perusahaan media tempat ia pernah berkiprah dan membesarkan nama. Meskipun selama ini konflik internal tidak terlalu terekspos, gugatan miliaran rupiah ini mengungkapkan bahwa perbedaan pandangan antara pendiri dan manajemen saat ini telah mengarah pada langkah hukum yang serius.
Proses persidangan masih terus berjalan di PN Surabaya. Publik dan kalangan media menanti bagaimana pengadilan akan menilai dasar gugatan, pembuktian para pihak, serta implikasinya bagi tata kelola perusahaan media nasional sebesar Jawa Pos.
“Sidang hari ini ditundah, digabungkan semua nanti pada hari Kamis. Sidang perkara hari ini nomer 625 dan sidang perkara nomer 621 digelar besok. Tapi kedepannya untuk perkara 625 dan 621 akan dilakukan jadi satu pada 26 Juni.” kata Shannon Spencer, selaku kuasa hukum Penggat. (firman)
