SURABAYA – Sengketa kepemilikan lahan Pasar Asem Payung yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri Surabaya, kembali memanas. H. Fatchul Nadim, yang menjadi pihak tereksekusi dalam perkara tersebut, kini menempuh langkah hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Langkah ini ditempuh setelah Fatchul Nadim, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Mas’ud, menemukan empat alat bukti baru yang sebelumnya tidak pernah diajukan dalam proses persidangan.
“Hari ini kami hadir di Pengadilan Negeri Surabaya untuk sidang pemeriksaan bukti dalam rangka PK atas perkara tanah di Pasar Asem Payung, yang beberapa waktu lalu telah dieksekusi,” ujar Mas’ud usai sidang, Kamis (19/6/2025).
Menurut Mas’ud, bukti baru itu ditemukan secara tidak sengaja pada 3 Mei 2025 di rumah milik keluarga Fatchul Nadim, yang sebelumnya pernah dihuni almarhum ayahnya, H.M. Rowi Dahlan.
Keempat bukti tersebut antara lain, Kwitansi pembelian tanah oleh H.M. Rowi Dahlan dari pemilik sebelumnya. Surat keterangan dari Kelurahan tahun 1975 yang menyebut tanah tersebut atas nama H.M Orwo Dahlan. Sporadik penguasaan tanah yang diketahui oleh lurah setempat pada tahun yang sama. Gambar lokasi tanah sesuai kondisi tahun 1975.
“Dokumen-dokumen ini ditemukan dalam satu map sekitar pukul 2 dini hari, tepat setelah Pak Nadim menggelar Istiqosah. Beliau memang seorang guru ngaji,” kata Mas’ud.
Mas’ud menegaskan, dengan munculnya empat bukti baru ini, pihaknya yakin Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan ulang dan membatalkan eksekusi yang telah dilaksanakan.
“Kalau dilihat dari fakta dan logika hukum, keempat bukti ini secara terang benderang menunjukkan kepemilikan tanah tersebut sah atas nama H.M Rowi Dahlan. Maka kami optimistis terhadap PK ini,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (22/5/2025), Pengadilan Negeri Surabaya telah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di Jalan Gebang Putih (Asem Payung), Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.Eksekusi itu merujuk pada putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu: PN Surabaya Nomor 961/Pdt.G/2018. PT Surabaya Nomor 158/PDT/2020. MA RI Nomor 1685 K/Pdt/2021.
Eksekusi dijalankan berdasarkan penetapan nomor 62/EKS/2024/PN.Sby tertanggal 6 Mei 2025.
Meski menghormati jalannya eksekusi dan tidak melakukan perlawanan fisik, kuasa hukum Fatchul Nadim tetap menyoal legalitas penguasaan lahan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Ia menuding terdapat kekeliruan dalam proses pengukuran dan penetapan batas wilayah.
“Ukuran dan batasnya tidak sesuai. Menurut data desa, lahan itu mencakup area lebih luas dari yang ditunjukkan saat eksekusi,” tegas Mas’ud.
Lebih lanjut, ia juga mengkritik penggunaan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) oleh Pemkot. Menurutnya, sistem tersebut seharusnya hanya mencatat aset yang memang sudah jelas dikuasai pemerintah, bukan menjadi alat untuk mengklaim lahan yang masih dalam sengketa.
“Sangat disayangkan, sistem pencatatan ini digunakan untuk justifikasi kepemilikan sepihak. Ini cacat prosedur,” ujarnya.
Hakim tunggal Mohammad Yusuf Karim yang memimpin persidangan PK menyatakan bahwa pemeriksaan telah selesai, dan seluruh berkas akan segera dikirim ke Mahkamah Agung di Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Pihak Fatchul Nadim kini menanti keputusan dari Mahkamah Agung, yang akan menjadi penentu akhir dalam upaya hukum luar biasa ini, apakah tanah Pasar Asem Payung benar-benar milik almarhum H.M. Rowi Dahlan, atau tetap menjadi aset pemerintah kota Surabaya.(firman)
